Rabu, 06 Mei 2020

MAKALAH POLITIK ISLAM


MAKALAH
PENGANTAR ILMU POLITIK
POLITIK ISLAM


logo_dhila

DISUSUN OLEH
    Asep Hardianto : 1611270002
Dosen Pembimbing:
SUBHAN AMIN, S. Ag, MHI


FAKULTAS TARBIYAH DAN TADRIS
PROGRAM STUDI ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BENGKULU
2017
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya.
Makalah ini telah dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

                                                                        Bengkulu, .............. Juni 2017


                                                                                    Penyusun
                                                                                   






DAFTAR ISI
Kata pengantar................................................................................................. i
Daftar isi........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang............................................................................... 1
B.     Rumusan masalah.......................................................................... 2
C.     Tujuan............................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Poltik Islam                                                                   3
B.     Norma Politik dalam Islam............................................................ 4
C.     Kedudukan Politik Dalam Islam ................................................... 4
D.    Demokrasi Dalam Islam................................................................ 5
E.     Masyarakat Madani....................................................................... 6
F.      Prinsip – Prinsip Politik Luar Negeri Dalam Islam ....................... 7
G.      Prinsip-prinsip dasar politik Islam................................................. 9
H.    PRINSIP-PRINSIP UTAMA SISTEM POLITIK ISLAM......... 11
I.       TUJUAN POLITIK MENURUT ISLAM................................... 12
J.       Syarat Kepemimpinan Politik dalam Islam................................... 13
K.    Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional.................... 15
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan..................................................................................... 18
B.     Saran............................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 19






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam merupakan agama Allah SWT sekaligus agama yang terakhir yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril dengan tujuan untuk mengubah akhlak manusia ke arah yang lebih baik di sisi Allah SWT. Banyak cara yang dilakukan oleh manusia untuk mencapai ketakwaan di sisi-Nya atau yang disebut juga dengan kata “Politik”. Karena politik dapat dikatakan sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu. Tidak sedikit masyarakat menganggap bahwa politik adalah sesuatu yang negatif yang harus dijauhi. Padahal tidak semestinya selalu begitu, bahkan politik sangat dibutuhkan dalam hidup beragama. Andai saja kita tidak mempunyai cara untuk melakukan pendekatan kepada Allah SWT, maka dapat dipastikan kita sebagai manusia biasa juga tidak akan pernah mencapai kata beriman dan takwa disisi-Nya, dikarenakan tidak akan pernah tercapai suatu tujuan jika tidak ada usaha atau cara yang dilakukannya untuk mencapai tujuan tersebut. Realita inilah yang harus kita ubah dikalangan masyarakat setempat, setidaknya dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, kemudian untuk bangsa dan negara kita.
Islam bukanlah suatu ilmu yang harus dipertandingnya dengan tulisan atau dengan ceramah belaka tanpa diterapkan dalam kehidupan sehari- hari. Karena islam sangat identik dengan sifat, pemikiran, tingkah laku, dan perbuatan manusia dalam kehidupan sehari- hari untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan tujuan mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Tentunya untuk mencapai hal tersebut, kita harus mempunyai suatu cara tertentu yang tidak melanggar ajaran agama dan tidak merugikan umat manusia. Banyak yang beranggapan bahwa jika agama dimasukkan dalam suatu politik, maka agama ini tidak akan murni lagi. Namun ada yang beranggapan lain, karena jika agama tidak menggunakan suatu politik atau cara, maka agama tersebut tidak akan sampai pada tujuannya. Kalaupun pada kenyataannya banyak yang tidak berhasil, mungkin cara yang digunakan belum sempurna dan perlu menambahan ilmu.
Untuk itulah saya sangat berharap kepada pembaca semua, semoga setelah membaca atau membahas makalah ini, kita semua mampu menjadikan agama islam agama yang kembali sempurna untuk mengubah akhlak manusia ke arah yang lebih baik di sisi-Nya, Amin.
B.     TUJUAN
1.      Mengetahui definisi dari politik islam.
2.      Mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan politik islam.
3.      Mengetahui prinsip-prinsip politik luar negeri di dalam islam.
4.      Memahami kontribusi umat islam dalam perpolitikan nasional.
5.      Dapat membandingkan politik yang terjadi pada saat sekarang dengan politik menurut  pandangan Islam.
6.      Agar dapat mengetahui dan memahami tentang politik secara Islam.
7.      Dengan mengetahui pandangan politik secara Islam agar kita lebih dapat meningkatkan  keimanan dan ketakwaan kita serta lebih mendapatkan posisi yang lebih baik di hadapan AllahSWT.
C.    RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari dari politik islam?
2.      Apa prinsip – prinsip politik luar negeri dalam islam?
3.      Apa saja kontribusi umat islam dalam perpolitikan nasional?












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Poltik Islam
Islam bukanlah semata agama (a religion) namun juga merupakan sistem politik (a political sistem), Islam lebih dari sekedar agama. Islam mencerminkan teori-teori perundang-undangan dan politik. Islam merupakan  sistem peradaban yang lengkap, yang mencakup agama dan Negara secara bersamaan (M.Dhiaduddin Rais, 2001:5). Nabi Muhammad SAW adalah seorang politikus yang bijaksana. Di Madinah beliau membangun Negara Islam yang pertama dan meletakkan prinsip-prinsip utama undang-undang Islam. Nabi Muhammad pada waktu yang sama menjadi kepala agama dan kepala Negara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian politik sebagai kata benda ada tiga, yaitu :
1)      pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem dan dasar pemerintahan)
2)      segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai   
3)      kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).
Politik itu identik dengan siasah, yang secara pembahasannya artinya mengatur. Dalam fikih, siasah meliputi :
(1)   Siasah Dusturiyyah (Tata Negara dalam Islam)
(2)   Siasah Dauliyyah ( Politik yang mengatur hubungan antara satu negara Islam lainnya)      
(3)   Siasah Maaliyah (Sistem ekonomi negara)
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi yang dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda-beda di masyarakat. Dalam konsep Islam, kekuasaan tertinggi adalah Allah SWT. Ekrepesi kekuasaan dan kehendak Allah tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul. Oleh karena itu penguasa tidaklah memiliki kekuasaan mutlak, ia hanyalah wakil (khalifah) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan sifat-sifat Allah dalam kehidupan nyata. Di samping itu, kekuasaan adalah amanah Allah yang diberikan kepada orang-orang yang berhak memilikinya. Pemegang amanah haruslah menggunakan kekuasaan itu dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan Al-Quran dan Sunnah Rasul.
B.     Norma Politik dalam Islam
Dalam pelaksanaan politik, Islam juga memiliki norma-norma yang harus diperhatikan. Norma-norma ini merupakan karakteristik pembeda politik Islam dari system poltik lainnya. Diantara norma-norma itu ialah :
1.            Poltik merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan, bukan dijadikan sebagai tujuan akhir atau satu-satunya.
2.            Politik Islam berhubungan dengan kemashlahatan umat.
3.            Kekuasaan mutlak adalah milik Allah.
4.            Manusia diberi amanah sebagai khalifah untuk mengatur ala mini secara baik.
5.            Pengangkatan pemimpin didasari atas prinsip musyawarah.
6.            Ketaatan kepada pemimpin wajib hukumnya setelah taat kepada Allah dan Rasul .
7.            Islam tidak menentukan secara eksplisit bentuk pemerintahan Negara.
C.    Kedudukan Politik Dalam Islam
Terdapat tiga pendapat  di kalangan pemikir muslim  tentang kedudukan politik dalam syariatislam. Yaitu :
Pertama, kelompok  yang menyatakan bahwa islamadalah suatu agama yang serbah lengkap didalamnya terdapat pula antara lainsystem ketatanegaraan atau politik. Kemudian lahir sebuah istilah yang disebutdengan fikih siasah (system ketatanegaraan dalam islam) merupakan bagianintegral dari ajaran islam.  Lebih jauhkelompok ini berpendapat bahwa system ketatanegaraan yang harus diteladaniadalah system yang telah dilaksanakan oleh nabi Muhammad SAW dan oleh parakhulafa al-rasyidin yaitu sitem khilafah.
Kedua, kelompok yangberpendirian bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat. Artinya agamatidak ada hubungannya dengan kenegaraan. Menurut aliran ini nabi Muhammadhanyalah seorang rasul, seperti rasul-rasul yang lain bertugas menyampaikanrisalah tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk mendirikan danmemimpin suatu Negara.
Ketiga, menolak bahwaislam adalah agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala sistemketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana pandanaganbarat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan. Aliran iniberpendirian bahwa dalam islam tidak teredapat sistem ketatanegaraan, tetapaiterdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. Sejarah membuktikan bahwa nabi kecuali sebagai rasul, meminjam istilah harun nasution, kepala agama, jugabeliau adalah kepala negara. Nabi menguasai suatu wilayah yaitu yastrib yangkemudian menjadi madinah al-munawwarah sebagai wilayah kekuasaan nabi sekaligusmanjadi pusat pemerintahannya dengan piagam madinah sebagai aturan dasarkenegaraannya. Sepeninggal nabi, kedudukan beliau sebagai kepala negaradigantikan abu bakar yang merupakan hasil kesepakatan tokoh-tokoh sahabat,selanjutnya disebut khalifah. Sistem pemerintahannya disebut “khalifah”. Sistem“khalifah” ini berlangsung hingga kepemimpinan berada dibawah kekuasaankhalifah terakhir, ali “karramah allahu wajhahu”.
D.    Demokrasi Dalam Islam
Kedaulatan mutlak dan keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan manusia yang terkandung Dalamkonsep khalifah memberikan kerangka yang dengannya para cendikiawan belakanganini mengembangkan teori politik tertentu yang dianggap demokratis. Didalamnyatercakup definisi khusus dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan padakesamaan derajat, manusia, dan kewajiban rakyat sebsgai pengemban pemerintahan.Demokrasi islam dianggap sebagaisistem yang mengekuhkan konsep-konsep islam yang sudah lama berakar, yaitumusyawarah {syura}, persetujuan {ijma’}, dan penilaian interpretative yangmandiri {ijtihad} .Musyawarah, konsensus, dan ijtihadmerupakan konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islamdalam kerangka keesaan tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagaikhalifah-nya. Meskipun istilah-istilah ini banyak diperdebatkan maknanya, namunlepas dari ramainya perdebatan maknanya didunia islam, istilah-istilah inimemberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara islam dandemokrasi di dunia kontemporer.
E.     Masyarakat Madani
Masayarakat madani adalah masyarakat yang beradap, menjunjung tinggi nilai-nilaikemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Karenaitu didalam ilmu filsafat, sejak filsafat yunani sampai msaa filsafat islamjuga dikenal istilah madinah atau polis, yang berarti kota yaitu masyarakatyang maju dan berperadaban. Masyarakat madina menjadi simbol idealisme yangdiharapkan oleh setiap masyarakat. Kata madani merupakan penyifatan terhadap kota madinah, yaitu sifat yang ditunjukanoleh kondisi dan sisyem kehidupan yang berlaku di kota madinah . kondisi dansistem kehidupan menjadi popular dan dianggap ideal untuk menggambaraknmasyarakat yang islami, sekalipun penduduknya terdiri dari berbgai macamkeyakinan. Mereka hidup dengan rukun, saling membantu, taat hukum, dan menujjukankepercayaan penuh terhadap kepemimpinannya. aL-qur’an menjadi konstitusi untukmenyelesaikan berbagai persoalan hidup yang terjadi diantara penduduk madinah. Perjanjian madinah berisikesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling tolong-menolong, menciptakankedamaian, dalam kehidupan social, menjadikan aL-qur’an sebagai konstitu,menjadikan rasulullah SAW sebagai pemimpin yang ketaatan penuh terhadapkeputusan-keputusannya, dan memberikan kebebaan bagi penduduknya untuk memelukagama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
Masyarakat madani sebagai masyarakat ideal memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.       BerTuhan
b.      Damai
c.       Tolong-menolong
d.      Toleran
e.       Keseimbanagn antara hak dan kewajiban social
f.       Berperadaban tinggi
g.      Berakhlak mulia
F.     Prinsip – Prinsip Politik Luar Negeri Dalam Islam (Siasah Dauliyyah)
Dalam Al-Quran, ditemui beberapa prinsip politik luar negeri dalam Islam, yaitu :
a.       Saling menghormati fakta-fakta dan traktat-traktat, lihat QS.8:58, QS.9:4, QS.16:91,    QS.17:34.
b.      Kehormatan dan Integrasi Nasional, lihat QS.16:92
c.       Keadilan Universal (Internasional), lihat QS. 5:8.
d.      Menjaga perdamaian abadi, lihat QS.5:61.
e.       Menjaga kenetralan negara-negara lain, lihat QS.4:89,90.
f.       Larangan terhadap eksploitasi para imperialis, lihat QS.6:92.
h.      Memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara. lihat QS.8:72.
i.        Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral, lihat QS.60:8,9.
j.        Kehormatan dalam hubungan Internasional, lihat QS.55:60.
k.      Persamaan keadilan untuk para penyerang, lihat QS.2:195, QS.16:126, dan QS.42:40.
            Prinsip-prinsip dasar siasyah dalam Islam meliputi antara lain :
1.            Musyawarah.
2.            Pembahasan Bersama.
3.            Tujuan bersama, yakni untuk mencapai suatu keputusan.
4.            Keputusan itu merupakan penyelesaian dari suatu masalah yang dihadapi bersama.
5.            Keadilan.
6.            Al-Musaawah atau persamaan.
7.            Al-hurriyyah (kemerdekaan)
8.            Perlindungan jiwa raga dan harta masyarakat .
Prioritas kebijakan luar negeri didasarkan pada nilai-nilai demokrasi modern didirikan di dunia. Keterkaitan ini memungkinkan kita untuk memastikan dukungan internasional dalam menyelesaikan prioritas kami. Berasal dari atas, kita merumuskan misi layanan diplomatik dan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang penting dalam pemenuhan. Mendasar melayani kepentingan nasional dan nilai-nilai berlabuh di Konsep Keamanan Nasional dan dinyatakan dalam visi presiden yang mendorong tujuan menyeluruh dari kebijakan luar negeri kita untuk meningkatkan keamanan dan status internasional Georgia, memastikan Georgia 'tepat dan posisi terhormat dalam sistem hubungan internasional, dan memajukan kepentingan negara di dunia yang semakin mengglobal.
         Dalam dunia sekarang ini saling bergantung, keamanan nasional dan kemakmuran tidak dapat dicapai dalam isolasi dari seluruh dunia. Untuk keamanan kami untuk menjadi abadi kita perlu mendukung keamanan global; kemerdekaan dan kebebasan kita bergantung pada penghormatan terhadap kedaulatan negara-negara lain di dunia; kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi negara-negara lain dan daerah akan mempengaruhi kesejahteraan warga negara Georgia dan konsolidasi demokrasi di Georgia hanya dapat dicapai melalui penguatan perkembangan demokrasi pada skala global. We will pursue foreign policy that is conscious of these principles and faithful to these beliefs. Kami akan mengejar kebijakan luar negeri yang sadar akan prinsip-prinsip ini dan setia kepada keyakinan ini.
       Untuk mencapai visi ini, kebijakan luar negeri Georgia abad ke-21 akan berusaha untuk mewujudkan tindakan internasional yang memajukan kepentingan nasional Georgia Georgia dan warga negara, serta memberikan kontribusi untuk membangun masyarakat dunia yang di dalamnya ada kedamaian dan keamanan abadi, sebuah memperluas demokrasi dan kemakmuran abadi. Deklarasi dan artikulasi nilai-nilai inti dari Kementerian sangat penting untuk mencapai keunggulan organisasi dan pemenuhan misi dan tujuan kami. Dalam melaksanakan kebijakan luar negeri, kita beristirahat di atas seperangkat nilai-nilai konstan yang mencerminkan apa Dinas Luar Negeri Georgia dan para karyawan percaya. Kami mendukung nilai-nilai ini sebagai standar tinggi sehingga para pegawai di Kementerian, misi dan pelayanan konsuler luar negeri harus menjunjung tinggi dan mengamati dalam pekerjaan mereka. We will ensure that higher performance standards are achieved through integration of these values in achieving our priorities and goals as well as in everyday work. Kami akan memastikan bahwa standar kinerja yang lebih tinggi dapat dicapai melalui integrasi nilai-nilai ini dalam mencapai prioritas dan tujuan kita maupun dalam pekerjaan sehari-hari. Mereka akan membimbing strategi kami untuk rekrutmen, evaluasi, dan pelatihan karyawan kami dan harus diinternalisasi oleh setiap anggota staf Dinas Luar Negeri.
G.    Prinsip-prinsip dasar politik Islam
                        Sistem politik berdasarkan atas tiga (3) prinsip yaitu :
a)      Hakimiyyah Ilahiyyah
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilandan kedaulatan hukum tertinggi dalam    sistem politik Islam hanyalah hak mutlakAllah.
Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhakdisembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, danbagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (Al-Qasas: 70)
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa pengertian-pengertian berikut:
·         Bahawasanya Allah Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalahTuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat IlahiyagNya Yang Maha Esa.   
·         Bahawasanya hak untuk menghakimi dan meng adili tidak dimiliki olehsesiap kecuali Allah.    Bahawasanya hanya Allah sahajalah yang memiliki hak mengeluarkan hukumsebab Dialah satu-satuNya Pencipta.  
·         Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hakmengeluarkan peraturan-peraturan sebab Dialah satu-satuNya Pemilik.
·         Bahawasanya hukum Allah adalah suatu yang benar sebabhanya Dia sahaja yang Mengetahui hakikat segala sesuatu dan di tanganNyalahsahaja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat dan lurus.
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa arti bahwa terasutama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi Rububiyyahdan Uluhiyyah.
b)     Risalah
Risalah bererti bahawa kerasulan beberapaorang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga kepada Nabi Muhammads.a.w adalah suatu asas yang penting dalam sistem politik Islam. Melaluilandasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allahdalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia. Para rasul meyampaikan,mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan.
Dalam sistem politik Islam, Allah telahmemerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullahs.a.w. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah-oerintah Rasulullah s.a.w dantidak mengambil selain daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalamsegala perselisihan yang terjadi di antara mereka. Firman Allah:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikanAllah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untukAllah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin danorang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamumaka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hinggamereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudianmereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamuberikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.(An-Nisa’: 65)
c)      Khalifah
Khilafah bererti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumiini adlah sebagai wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaanyang telah diamanahkanini, maka manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yangditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemiliktetapi hanyalah khalifah atau  wakilAllah yang menjadi Pemilik yang sebenar.
Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di mukabumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Yunus: 14)
Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia benar-benar mengikuti hukum-hukum Allah. Ia menuntun agar tugas khalifah dipegang oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
1.      Terdiri dari pada orang-orang yang benar-benar boleh menerima dan mendukung prinsip-prinsip tanggng jawab yang terangkum dalam pengertian kkhilafah.
2.      Tidak terdiri dari pada orang-orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah serta    bertindak melanggar batas-batas yang ditetapkan olehNya.
3.      Terdiridaripada orang-orang yang berilmu, berakal sihat, memiliki kecerdasan, kearifanserta kemampuan intelek dan fizikal.
4.      Terdiri daripada orang-orang yang amanah sehingga dapt dipikulkan tanggungjawab kepadamereka dengan yakin  dan tanpa keraguan.
Pemerintahan baru wajib di patuhi kalau politik dan kebijaksanaannya merujuk kepada Al-Quran dan hadist atau tidak bertentangan dengan keduanya.
H.    PRINSIP-PRINSIP UTAMA SISTEM POLITIK ISLAM
1)      Musyawarah
Asas musyawarah yang paling utamaadldah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan oarang-oarang yang akanmenjawat tugas-tugas utama dalam pentadbiran ummah. Asas musyawarah yang keduaadalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yangtelah dimaktubkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Asas musyawarah yangseterusnya ialah berkenaan dengan jalan-jalan bagi menetukan perkara-perkarabaru yang timbul di dalangan ummah melalui proses ijtihad.
2)      Keadilan
Prinsip ini adalah berkaitan dengankeadilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Dalampelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam sistem politikIslam meliputi dan merangkumi segala jenis perhubungan yang berlaku dalamkehidupan manusia, termasuk keadilan di antara rakyat dan pemerintah, di antaradua pihak yang bersebgketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangansuami isteri dan di antara ibu bapa dan anak-anaknya.kewajipan berlaku adil danmenjauhi perbuatan zalim adalah di antara asas utama dalam sistem sosial Islam,maka menjadi peranan utama sistem politik Islam untuk memelihara asas tersebut.Pemeliharaan terhadap keadilan merupakan prinsip nilai-nilai sosial yang utamakerana dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
3)      Kebebasan
Kebebasan yang diipelihara olehsistem politik Islam ialah kebebasan yang berterskan kepada makruf dankebajikan. Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenaradalah tujuan terpentingbagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta menjadi asas-asas utama bagiundang-undang perlembagaan negara Islam.
4)      Persamaan
Persamaan di sini terdiri daripadapersamaan dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam memikultanggungjawab menurut peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh undang-undangperlembagaan dan persamaan berada di bawah kuatkuasa undang-undang.
5)      Hak menghisab pihak pemerintah
Hak rakyat untuk menghisab pihakpemerintah dan hak mendapat penjelasan terhadap tindak tanduknya. Prinsip iniberdasarkan kepada kewajipan pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalamhal-hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran negara dan ummah. Hakrakyat untuk disyurakan adalah bererti kewajipan setiap anggota dalammasyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran. Dalampengertian yang luas, ini juga bererti bahawa rakyat berhak untuk mengawasi danmenghisab tindak tanduk dan keputusan-keputusan pihak pemerintah.
I.       TUJUAN POLITIK MENURUT ISLAM
Tujuan sistem politik Islam adalahuntuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atasdasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat Islam.  Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam.  Dengan adanya pemerintahan yang mendukungsyariat, maka akan tertegaklah  Ad-Dindan berterusanlah segala urusan manusia menurut tuntutan-tuntutan Ad-Dintersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan 10 perkara penting sebagai tujuankepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
1)              Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telahdisepakati oleh ulamak salaf daripada kalangan umat Islam.
2)              Melaksanakanproses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalanganorang-orang yang berselisih.
3)              Menjagakeamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dandamai.
4)              Melaksanakanhukuman-hukuman yang telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia.
5)              Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataanbagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar.
6)              Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam.
7)              Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekahsebagaimana yang ditetapkan syarak.
8)              Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan dari  pada perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir.
9)              Melantik pegawai-pegawai yang cekap dan jujur bagimengawal kekayaan negara dan menguruskan hal-ehwal pentadbiran negara.
10)          Menjalankan pengawalan dan pemeriksaan yangrapi dalam hal-ehwal awam demi untuk memimpin negara dan melindungi  Ad-Din.
J.      Syarat Kepemimpinan Politik dalam Islam
Kepemimpinan politik dalam Islam harus memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan oleh ajaran agama. Penjelasan itu terdapat dalam surat An-Nisa’,(4):58-59. Pada ayat itu disimpulkan bahwa terdapat beberapa syarat kepemimpinan politik dalam Islam antara lain;
1.            Amanah yaitu bertanggung jawab dengan tugas dan kewenangan yang diemban
2.            Adil yaitu mampu menempatkan segala sesuatu secara tepat dan proporsional
3.            Taat kepada Allah dan Rasul
4.            Menjadikan quran dan sunnah sebagai referensi utama.
a.      Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam
1.      Sejarah hak asasi manusia
Menurut Jan Materson dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Hak Asasi Manusia itu adalah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa secara kodrati diberi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara yang satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.Dilihat dari sejarahnya, (yang dipelajari orang sekarang) umumnya pakar di Eropa berpendapat, bahwa lahirnya hak asasi manusia dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi. Dengan demikian kekuasaan raja mulai dibatasi dan kondisi ini merupakan embrio bagi lahirnya monarki konstituional yang berintikan kekuasaan raja hanya sebagi symbol belaka.Kalau kita jujur kepada sejarah, sebenarnya hak asasi manusia sudah ada sejak abad ke tujuh, tetapi betul-betul dipratekkandalam kehidupan. Pada zaman itu dikenal dengan istilah perbudakan. Dengan lahirnya ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad, perbudakan mulai dihapuskan dengan cara memerdekakan mereka dari budak.Lahirnya magna charta diikuti dengan lahirnya Bill of Rihgts di Inggris pada tahun 1689. pada saat itu mulai ada peraturan yang berintikan bahwa manusia sama di muka hokum. Perkembangan hak asasi selanjutnya ditandai munculnya “The American Declaration of Independence” yang lahir dari paham Rousseau dan Monterquieu. Selanjutnya muncul pada tahun 1789 “The French Declaration”, dimana hak-hak asasi lebih dirinci lahir yang kemudian The Rule of Law.
b.      Perbedaan prinsip antara konsep HAM dalam pandangan Islam dan Barat
Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut pandangan Barat dan Islam. Hak asasi manusia menurut pandangan Barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat pada manusia. Sedangkan hak asasi manusia menurut pandangan Islam bersifat teosentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Prinsip-prinsip hak asasi manusia yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights dilukiskan dalam berbagai ayat. Apabila prinsip-prinsip human rights yang terdapat dalam universal declaration of Human Rights dibandingkan dengan hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam ajaran Islam, maka dalam Al-Quran dan As-Sunnah akan dijumpai antara lain, prinsip-prinsip human rights :
1)      Martabat manusia.
2)      Prinsip persamaan.
3)      Prnsip kebebasan menyatakan pendapat.
4)      Prinsip kebebasan beragama.
5)      Hak atas jaminan social.
6)      Hak atas harta benda.
K.    Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional
Kekuasaan tanpa landasan moral, cepat atau lambat dipastikan akan berdampak buruk bagi tatanan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya untuk membangun dan memelihara kebersa¬maan tinggal sekadar retorika, yang mencuat justru ego ego berkedok kemunafikan. Posisi dalam struktur pemerintahan, tidak lagi dianggap sebagai amanah buat memperjuangkan nasib rakyat, melainkan lahan basah untuk memanjakan hasrat priba¬di atau kepentingan golongan. Akibatnya, demi menduduki jabatan tertentu, orang tak segan segan menghalalkan segala cara. Seperti mengeksploita¬si massa untuk unjuk kekuatan, political money untuk merek¬rut dukungan, memanipulasi angka perhitungan dalam pemilu, dan lain sebagainya. Bahkan kalau perlu rakyat dijadikan tumbal dalam rekayasa politik. Sehingga lambat laun lahirlah sebuah citra negatif: politik itu kotor! Mencermati peta perpolitikan di Indonesia, kalau mau jujur, masih jauh dari gambaran menggembirakan. Nilai nilai kemanu¬siaan, etika moral, sering terabaikan. Dan, umat Islam (penyandang predikat khalifah di muka bumi) sangat tidak layak untuk berdiam diri menyaksikan wajah perpolitikan di negeri ini berlangsung corat marut. Harus ada rasa tergugah untuk melakukan perubahan konstruktif. Munculnya pemikiran reformis dan kreatif dalam penyam¬paian pesan pesan kemanusiaan Islam inilah yang ingin diso¬sialisasikan Ahmad Syafii Maarif, dalam bukunya “Islam & Politik, Upaya Membingkai Peradaban”. Syafii Maarif, optimis Islam akan mampu memberi corak pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang berwawasan moral. Asalkan Islam dipahami secara benar dan realistis, tidak diragukan lagi akan berpotensi dan berpeluang besar untuk ditawarkan sebagai pilar pilar peradaban alternatif di masa depan. Sumbangsih solusi Islam terhadap masalah masalah kemanusiaan yang semakin lama semakin komplek ini, baru punya makna historis bila umat Islam sendiri dapat tampil sebagai umat yang beriman. Menyikapi tantangan tersebut, hal paling mendasar adalah bahwa umat Islam tidak boleh terpecah belah oleh dua kutub pemikiran: antara ilmu agama dan ilmu sekuler. Dengan bekal perpaduan spritual dan intelektual, maka posisi umat Islam yang semula berada di buritan, dimasa mendatang diharapkan menjadi lokomotif dalam membangun masyarakat bermoral yang diback up kemantapan ontologi. Kalau mau menelusuri sejauhmana pengaruh Islam terhadap perpolitikan di Indonesia, akar sejarahnya boleh dikata cukup panjang. Sejak abad 13, sebelum para kolonial menceng-keramkan kekuasaannya di Nusantara ini, kita sudah mengenal beberapa kerajaan Islam seperti di Sumatera, Maluku, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan NTB. Namun yang paling monumental adalah saat perdebatan seputar usul konstitusi Indonesia. Daulah Islamiyah bersaing dengan Asas Pancasila. Format Piagam Jakarta, dengan tujuh kata kuncinya, yakni: dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya, hanya sempat bertahan selama 57 hari. Sebab pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila dite-tapkan sebagai dasar filosofis negara tersebut merupakan kompromi politik demi menja¬ga persatuan dan kesatuan, mengingat bangsa ini sangat plural, meski mereka yang beragama Islam. Dengan bahasa yang lugas, Syafii Maarif, penulis buku ini, menilai penamaan negara tidak terlalu fundamental. Yang penting, dalam kehidupan kolektif cita cita politik Islam dilaksanakan. Wawasan moral tentang kekuasaan itulah yang dimaksud aspirasi Islam. Bagi Islam, apa yang bernama kekuasaan politik haruslah dijadikan “kendaraan” penting untuk mencapai tujuan Islam seperti: penegakkan keadilan, kemerdekaan, humanisme egaliter, yang berlandaskan nilai nilai tauhid. Sayangnya, sejak Orde Lama hingga tumbangnya Orde Baru kelompok kelompok santri yang tergabung dalam Muhammadiyah, Al Irsyad, Persis, Nahdhatul Ulama, Al Washliyah, PUI (Persatuan Umat Islam), Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah), Nahdhatul Wathan, Masyumi dan lain lain telah lumpuh secara politik dan ekonomi, sehingga kurang terlatih untuk menjadi dewasa dalam peolitik nasional. Di masa Orde Baru yang feodal serta otoritarian, teru¬tama anggota Korpri sekian lama mental mereka terpasung, sehingga tak punya peluang untuk menawarkan pemikiran alternatif. Mereka cenderung menjadi corong pemerintah. Tak heran, kalau dalam beberapa pemilu Golkar selalu tampil sebagai pemenang. Demikian pula, di era reformasi ini, banyak melahirkan politisi politisi karbitan yang orientasi perjuangannya cuma untuk mengincar kursi jabatan. Mereka begitu gampang berkoar mencaplok slogan “demi kepentingan bangsa dan negara”, padahal tujuan akhir tak lain adalah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Maka, dalam kondisi bangsa yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya bagi kita semua untuk berpikir jernih, serius, tidak terombang ambing oleh pernyataan pernyataan politik yang a historis. Karena, semua itu penuh racun yang menghancurkan. Golongan santri tidak boleh lagi bermain di wilayah pinggir sejarah, turut menari menurut irama genderang yang ditabuh pihak lain. Oleh sebab itu, kita perlu menyiapkan para pemain yang handal, berakhlak mulia, profesional, dan punya integritas pribadi yang tang¬guh dan prima (hal 81). Dengan begitu, umat Islam di negara ini diharapkan tidak lagi termarginalisasi. Politik Islam harus mampu merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil alamin, sehingga tidak mudah dicap sebagai ekstremis atau sempalan. aliansyah jumbawuya
Kontribusi agama Islam dalam kehidupan politik berbangsa dan bernegara ialah :
1)      Politik ialah: Kemahiran
2)      Menghimpun kekuatan
3)      Meningkatkan kwantitas dan kwalitas kekuatan
4)      Mengawasi kekuatan dan
5)      Menggunakan kekuatan, untukmencapai tujuan kekuasaan tertentu didalamnegara atau institut lainnya

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Manusia diciptakan Allah dengan sifat bawaan ketergantungan kepada-Nya di samping sifat-sifat keutamaan, kemampuan jasmani dan rohani yang memungkinkan ia melaksanakan fungsinya sebagai khalifah untuk memakmuran bumi. Namun demikian, perlu dikemukakan bahwa dalam keutamaan manusia itu terdapat pula keterbatasan atau kelemahannya. Karena kelemahanya itu, manusia tidak mampu mempertahankan dirinya kecuali dengan bantuan Allah.
Menunjukkan jalan dan harapan yakni (1) agar manusia mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau kesucian)nya, (2) mewujudkan kebajikan atau kebaikan dengan menegakkan hukum, (3) memelihara dan memenuhi hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada saat yang sama memelihara diri atau membebaskan diri dari kekejian, kemunkaran dan kesewenang-wenangan. Untuk itu di perlukan sebuah system politik sebagain sarana dan wahana (alat untuk mencapai tujuan) yaitu Politik Islam.
B.     Saran
Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh, sudah sepatutnya memiliki peran utama dalam kehidupan politik sebuah negara. Untuk menuju ke arah integrasi kehidupan masyarakat, negara dan Islam diperlukan ijtihad yang akan memberikan pedoman bagi anggota parlemen atau politisi dalam menjelaskan hujahnya dalam berpolitik. Dan interaksi umat Islam yang hidup dalam alam modern ini dengan politik akan memberikan pengalaman dan tantangan baru menuju masyarakat yang adil dan makmur. Berpolitik yang bersih dan sehat akan menambah kepercayaan masyarakat khususnya di Indonesia bahwa memang Islam mengatur seluruh aspek mulai ekonomi, sosial, militer, budaya sampai dengan politik.



DAFTAR PUSTAKA

Tim Dosen PAI UNP.2006.Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan TinggiUmum, hal 148-151
M.Dhianddin Rais.2001.Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insani. Hal 4-6
Rustam, Rusyja, Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Andalas Padang.Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum, hal 189-193
Nurcholish Madjid, 1999. Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi, Jakarta: Paramadina, 1999.
Anwar, Fuadi, dkk. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum, Padang : 2008
Lopa, Baharuddin, 1989, Al-Quran dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta
Hasby, Subky, dkk.2007. BUKU DARAS.PPA Universitas Bramijaya ; Malang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL “KARAKTERISTIK PENDIDIKAN IPS DI INDONESIA DAN PERKEMBANGANNYA DARI MASA KEMASA”

MAKALAH PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL   “KARAKTERISTIK PENDIDIKAN IPS DI INDONESIA DAN PERKEMBANGANNYA DARI MASA KEMASA” DI...