MAKALAH
PENGANTAR
ILMU POLITIK
POLITIK ISLAM
DISUSUN
OLEH
Asep Hardianto : 1611270002
Dosen
Pembimbing:
SUBHAN
AMIN, S. Ag, MHI
FAKULTAS
TARBIYAH DAN TADRIS
PROGRAM
STUDI ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BENGKULU
2017
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Puji
dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat
limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan
baik dan benar, serta tepat pada waktunya.
Makalah
ini telah dibuat dengan berbagai observasi dan beberapa bantuan dari berbagai
pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan
makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang
dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan
untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Bengkulu,
.............. Juni 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
pengantar................................................................................................. i
Daftar isi........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
belakang............................................................................... 1
B. Rumusan
masalah.......................................................................... 2
C. Tujuan............................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Poltik Islam 3
B. Norma Politik dalam
Islam............................................................ 4
C.
Kedudukan Politik Dalam Islam ................................................... 4
D. Demokrasi Dalam
Islam................................................................ 5
E. Masyarakat Madani....................................................................... 6
F. Prinsip – Prinsip
Politik Luar Negeri Dalam Islam ....................... 7
G. Prinsip-prinsip
dasar politik Islam................................................. 9
H. PRINSIP-PRINSIP
UTAMA SISTEM POLITIK ISLAM......... 11
I. TUJUAN POLITIK
MENURUT ISLAM................................... 12
J.
Syarat Kepemimpinan Politik dalam Islam................................... 13
K.
Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional.................... 15
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan..................................................................................... 18
B.
Saran............................................................................................... 18
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam merupakan agama Allah SWT sekaligus agama yang terakhir yang
disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril dengan tujuan
untuk mengubah akhlak manusia ke arah yang lebih baik di sisi Allah SWT. Banyak
cara yang dilakukan oleh manusia untuk mencapai ketakwaan di sisi-Nya atau yang
disebut juga dengan kata “Politik”. Karena politik dapat dikatakan sebagai
suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu. Tidak sedikit masyarakat menganggap
bahwa politik adalah sesuatu yang negatif yang harus dijauhi. Padahal tidak
semestinya selalu begitu, bahkan politik sangat dibutuhkan dalam hidup
beragama. Andai saja kita tidak mempunyai cara untuk melakukan pendekatan
kepada Allah SWT, maka dapat dipastikan kita sebagai manusia biasa juga tidak
akan pernah mencapai kata beriman dan takwa disisi-Nya, dikarenakan tidak akan
pernah tercapai suatu tujuan jika tidak ada usaha atau cara yang dilakukannya
untuk mencapai tujuan tersebut. Realita inilah yang harus kita ubah dikalangan
masyarakat setempat, setidaknya dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat,
kemudian untuk bangsa dan negara kita.
Islam bukanlah suatu ilmu yang harus dipertandingnya dengan tulisan atau
dengan ceramah belaka tanpa diterapkan dalam kehidupan sehari- hari. Karena
islam sangat identik dengan sifat, pemikiran, tingkah laku, dan perbuatan
manusia dalam kehidupan sehari- hari untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan
tujuan mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Tentunya untuk mencapai
hal tersebut, kita harus mempunyai suatu cara tertentu yang tidak melanggar
ajaran agama dan tidak merugikan umat manusia. Banyak yang beranggapan bahwa
jika agama dimasukkan dalam suatu politik, maka agama ini tidak akan murni
lagi. Namun ada yang beranggapan lain, karena jika agama tidak menggunakan
suatu politik atau cara, maka agama tersebut tidak akan sampai pada tujuannya.
Kalaupun pada kenyataannya banyak yang tidak berhasil, mungkin cara yang
digunakan belum sempurna dan perlu menambahan ilmu.
Untuk itulah saya sangat berharap kepada pembaca semua, semoga setelah
membaca atau membahas makalah ini, kita semua mampu menjadikan agama islam
agama yang kembali sempurna untuk mengubah akhlak manusia ke arah yang lebih
baik di sisi-Nya, Amin.
B.
TUJUAN
1. Mengetahui
definisi dari politik islam.
2. Mengetahui
hal-hal yang berhubungan dengan politik islam.
3. Mengetahui
prinsip-prinsip politik luar negeri di dalam islam.
4. Memahami
kontribusi umat islam dalam perpolitikan nasional.
5. Dapat
membandingkan politik yang terjadi pada saat sekarang dengan politik
menurut pandangan Islam.
6. Agar
dapat mengetahui dan memahami tentang politik secara Islam.
7. Dengan
mengetahui pandangan politik secara Islam agar kita lebih dapat
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita serta lebih mendapatkan
posisi yang lebih baik di hadapan AllahSWT.
C.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian dari dari politik islam?
2.
Apa prinsip – prinsip politik luar negeri dalam islam?
3.
Apa saja kontribusi umat islam dalam perpolitikan
nasional?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Poltik Islam
Islam bukanlah semata agama (a religion) namun juga merupakan
sistem politik (a political sistem), Islam lebih dari sekedar agama.
Islam mencerminkan teori-teori perundang-undangan dan politik. Islam
merupakan sistem peradaban yang lengkap, yang mencakup agama dan Negara
secara bersamaan (M.Dhiaduddin Rais, 2001:5). Nabi Muhammad SAW adalah seorang
politikus yang bijaksana. Di Madinah beliau membangun Negara Islam yang pertama
dan meletakkan prinsip-prinsip utama undang-undang Islam. Nabi Muhammad pada
waktu yang sama menjadi kepala agama dan kepala Negara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian politik sebagai kata benda
ada tiga, yaitu :
1) pengetahuan
mengenai kenegaraan (tentang sistem dan dasar pemerintahan)
2) segala
urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya)
mengenai
3) kebijakan,
cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).
Politik itu identik dengan siasah, yang secara pembahasannya artinya
mengatur. Dalam fikih, siasah meliputi :
(1) Siasah
Dusturiyyah (Tata Negara dalam Islam)
(2) Siasah
Dauliyyah ( Politik yang mengatur hubungan antara satu negara Islam
lainnya)
(3) Siasah
Maaliyah (Sistem ekonomi negara)
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi yang dapat mempersatukan
kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda-beda di masyarakat. Dalam
konsep Islam, kekuasaan tertinggi adalah Allah SWT. Ekrepesi kekuasaan dan
kehendak Allah tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul. Oleh karena itu
penguasa tidaklah memiliki kekuasaan mutlak, ia hanyalah wakil (khalifah) Allah
di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan sifat-sifat Allah dalam kehidupan
nyata. Di samping itu, kekuasaan adalah amanah Allah yang diberikan kepada
orang-orang yang berhak memilikinya. Pemegang amanah haruslah menggunakan
kekuasaan itu dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang
telah ditetapkan Al-Quran dan Sunnah Rasul.
B.
Norma Politik dalam Islam
Dalam pelaksanaan politik, Islam juga memiliki norma-norma yang harus
diperhatikan. Norma-norma ini merupakan karakteristik pembeda politik Islam
dari system poltik lainnya. Diantara norma-norma itu ialah :
1.
Poltik merupakan alat atau sarana untuk mencapai
tujuan, bukan dijadikan sebagai tujuan akhir atau satu-satunya.
2.
Politik Islam berhubungan dengan kemashlahatan umat.
3.
Kekuasaan mutlak adalah milik Allah.
4.
Manusia diberi amanah sebagai khalifah untuk mengatur
ala mini secara baik.
5.
Pengangkatan pemimpin didasari atas prinsip
musyawarah.
6.
Ketaatan kepada pemimpin wajib hukumnya setelah taat
kepada Allah dan Rasul .
7.
Islam tidak menentukan secara eksplisit bentuk
pemerintahan Negara.
C.
Kedudukan Politik Dalam
Islam
Terdapat tiga pendapat di kalangan pemikir muslim tentang
kedudukan politik dalam syariatislam. Yaitu :
Pertama, kelompok yang menyatakan bahwa islamadalah suatu agama yang
serbah lengkap didalamnya terdapat pula antara lainsystem ketatanegaraan atau
politik. Kemudian lahir sebuah istilah yang disebutdengan fikih
siasah (system ketatanegaraan dalam islam) merupakan bagianintegral
dari ajaran islam. Lebih jauhkelompok ini berpendapat bahwa system
ketatanegaraan yang harus diteladaniadalah system yang telah dilaksanakan oleh
nabi Muhammad SAW dan oleh parakhulafa al-rasyidin yaitu sitem khilafah.
Kedua,
kelompok yangberpendirian bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat.
Artinya agamatidak ada hubungannya dengan kenegaraan. Menurut aliran ini nabi
Muhammadhanyalah seorang rasul, seperti rasul-rasul yang lain bertugas
menyampaikanrisalah tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk
mendirikan danmemimpin suatu Negara.
Ketiga,
menolak bahwaislam adalah agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya
segala sistemketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam
sebagaimana pandanaganbarat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan.
Aliran iniberpendirian bahwa dalam islam tidak teredapat sistem ketatanegaraan,
tetapaiterdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. Sejarah
membuktikan bahwa nabi kecuali sebagai rasul, meminjam istilah harun nasution,
kepala agama, jugabeliau adalah kepala negara. Nabi menguasai suatu wilayah
yaitu yastrib yangkemudian menjadi madinah al-munawwarah sebagai wilayah
kekuasaan nabi sekaligusmanjadi pusat pemerintahannya dengan piagam madinah
sebagai aturan dasarkenegaraannya. Sepeninggal nabi, kedudukan beliau sebagai
kepala negaradigantikan abu bakar yang merupakan hasil kesepakatan tokoh-tokoh
sahabat,selanjutnya disebut khalifah. Sistem pemerintahannya disebut
“khalifah”. Sistem“khalifah” ini berlangsung hingga kepemimpinan berada dibawah
kekuasaankhalifah terakhir, ali “karramah allahu wajhahu”.
D.
Demokrasi Dalam Islam
Kedaulatan mutlak dan keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid
dan peranan manusia yang terkandung Dalamkonsep khalifah memberikan kerangka
yang dengannya para cendikiawan belakanganini mengembangkan teori politik
tertentu yang dianggap demokratis. Didalamnyatercakup definisi khusus dan
pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan padakesamaan derajat, manusia,
dan kewajiban rakyat sebsgai pengemban pemerintahan.Demokrasi islam dianggap
sebagaisistem yang mengekuhkan konsep-konsep islam yang sudah lama berakar,
yaitumusyawarah {syura}, persetujuan {ijma’}, dan penilaian interpretative
yangmandiri {ijtihad} .Musyawarah, konsensus, dan ijtihadmerupakan
konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islamdalam kerangka
keesaan tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagaikhalifah-nya. Meskipun
istilah-istilah ini banyak diperdebatkan maknanya, namunlepas dari ramainya
perdebatan maknanya didunia islam, istilah-istilah inimemberi landasan yang
efektif untuk memahami hubungan antara islam dandemokrasi di dunia kontemporer.
E.
Masyarakat Madani
Masayarakat madani adalah masyarakat yang beradap, menjunjung tinggi
nilai-nilaikemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan
teknologi. Karenaitu didalam ilmu filsafat, sejak filsafat yunani sampai msaa
filsafat islamjuga dikenal istilah madinah atau polis, yang berarti kota yaitu
masyarakatyang maju dan berperadaban. Masyarakat madina menjadi simbol
idealisme yangdiharapkan oleh setiap masyarakat. Kata madani merupakan
penyifatan terhadap kota madinah, yaitu sifat yang ditunjukanoleh kondisi dan
sisyem kehidupan yang berlaku di kota madinah . kondisi dansistem kehidupan
menjadi popular dan dianggap ideal untuk menggambaraknmasyarakat yang islami,
sekalipun penduduknya terdiri dari berbgai macamkeyakinan. Mereka hidup dengan
rukun, saling membantu, taat hukum, dan menujjukankepercayaan penuh terhadap
kepemimpinannya. aL-qur’an menjadi konstitusi untukmenyelesaikan berbagai
persoalan hidup yang terjadi diantara penduduk madinah. Perjanjian madinah
berisikesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling tolong-menolong,
menciptakankedamaian, dalam kehidupan social, menjadikan aL-qur’an sebagai
konstitu,menjadikan rasulullah SAW sebagai pemimpin yang ketaatan penuh
terhadapkeputusan-keputusannya, dan memberikan kebebaan bagi penduduknya untuk
memelukagama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
Masyarakat madani sebagai masyarakat ideal memiliki karakteristik sebagai
berikut :
a. BerTuhan
b. Damai
c. Tolong-menolong
d. Toleran
e. Keseimbanagn antara hak dan kewajiban social
f. Berperadaban tinggi
g. Berakhlak mulia
F.
Prinsip – Prinsip Politik
Luar Negeri Dalam Islam (Siasah Dauliyyah)
Dalam Al-Quran, ditemui beberapa prinsip politik luar negeri dalam Islam,
yaitu :
a. Saling
menghormati fakta-fakta dan traktat-traktat, lihat QS.8:58, QS.9:4,
QS.16:91, QS.17:34.
b. Kehormatan
dan Integrasi Nasional, lihat QS.16:92
c. Keadilan
Universal (Internasional), lihat QS. 5:8.
d. Menjaga
perdamaian abadi, lihat QS.5:61.
e. Menjaga
kenetralan negara-negara lain, lihat QS.4:89,90.
f. Larangan
terhadap eksploitasi para imperialis, lihat QS.6:92.
h. Memberikan
perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara. lihat
QS.8:72.
i.
Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral, lihat
QS.60:8,9.
j.
Kehormatan dalam hubungan Internasional, lihat
QS.55:60.
k. Persamaan
keadilan untuk para penyerang, lihat QS.2:195, QS.16:126, dan QS.42:40.
Prinsip-prinsip dasar siasyah dalam
Islam meliputi antara lain :
1.
Musyawarah.
2.
Pembahasan Bersama.
3.
Tujuan bersama, yakni untuk mencapai suatu keputusan.
4.
Keputusan itu merupakan penyelesaian dari suatu
masalah yang dihadapi bersama.
5.
Keadilan.
6.
Al-Musaawah atau persamaan.
7.
Al-hurriyyah (kemerdekaan)
8.
Perlindungan jiwa raga dan harta masyarakat .
Prioritas kebijakan luar negeri didasarkan pada nilai-nilai demokrasi
modern didirikan di dunia. Keterkaitan ini memungkinkan kita untuk memastikan
dukungan internasional dalam menyelesaikan prioritas kami. Berasal dari atas,
kita merumuskan misi layanan diplomatik dan nilai-nilai dan prinsip-prinsip
yang penting dalam pemenuhan. Mendasar melayani kepentingan nasional dan
nilai-nilai berlabuh di Konsep Keamanan Nasional dan dinyatakan dalam visi
presiden yang mendorong tujuan menyeluruh dari kebijakan luar negeri kita untuk
meningkatkan keamanan dan status internasional Georgia, memastikan Georgia
'tepat dan posisi terhormat dalam sistem hubungan internasional, dan memajukan
kepentingan negara di dunia yang semakin mengglobal.
Dalam dunia sekarang ini saling bergantung, keamanan nasional dan kemakmuran tidak dapat dicapai dalam isolasi dari seluruh dunia. Untuk keamanan kami untuk menjadi abadi kita perlu mendukung keamanan global; kemerdekaan dan kebebasan kita bergantung pada penghormatan terhadap kedaulatan negara-negara lain di dunia; kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi negara-negara lain dan daerah akan mempengaruhi kesejahteraan warga negara Georgia dan konsolidasi demokrasi di Georgia hanya dapat dicapai melalui penguatan perkembangan demokrasi pada skala global. We will pursue foreign policy that is conscious of these principles and faithful to these beliefs. Kami akan mengejar kebijakan luar negeri yang sadar akan prinsip-prinsip ini dan setia kepada keyakinan ini.
Untuk mencapai visi ini, kebijakan luar negeri Georgia abad ke-21 akan berusaha untuk mewujudkan tindakan internasional yang memajukan kepentingan nasional Georgia Georgia dan warga negara, serta memberikan kontribusi untuk membangun masyarakat dunia yang di dalamnya ada kedamaian dan keamanan abadi, sebuah memperluas demokrasi dan kemakmuran abadi. Deklarasi dan artikulasi nilai-nilai inti dari Kementerian sangat penting untuk mencapai keunggulan organisasi dan pemenuhan misi dan tujuan kami. Dalam melaksanakan kebijakan luar negeri, kita beristirahat di atas seperangkat nilai-nilai konstan yang mencerminkan apa Dinas Luar Negeri Georgia dan para karyawan percaya. Kami mendukung nilai-nilai ini sebagai standar tinggi sehingga para pegawai di Kementerian, misi dan pelayanan konsuler luar negeri harus menjunjung tinggi dan mengamati dalam pekerjaan mereka. We will ensure that higher performance standards are achieved through integration of these values in achieving our priorities and goals as well as in everyday work. Kami akan memastikan bahwa standar kinerja yang lebih tinggi dapat dicapai melalui integrasi nilai-nilai ini dalam mencapai prioritas dan tujuan kita maupun dalam pekerjaan sehari-hari. Mereka akan membimbing strategi kami untuk rekrutmen, evaluasi, dan pelatihan karyawan kami dan harus diinternalisasi oleh setiap anggota staf Dinas Luar Negeri.
Dalam dunia sekarang ini saling bergantung, keamanan nasional dan kemakmuran tidak dapat dicapai dalam isolasi dari seluruh dunia. Untuk keamanan kami untuk menjadi abadi kita perlu mendukung keamanan global; kemerdekaan dan kebebasan kita bergantung pada penghormatan terhadap kedaulatan negara-negara lain di dunia; kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi negara-negara lain dan daerah akan mempengaruhi kesejahteraan warga negara Georgia dan konsolidasi demokrasi di Georgia hanya dapat dicapai melalui penguatan perkembangan demokrasi pada skala global. We will pursue foreign policy that is conscious of these principles and faithful to these beliefs. Kami akan mengejar kebijakan luar negeri yang sadar akan prinsip-prinsip ini dan setia kepada keyakinan ini.
Untuk mencapai visi ini, kebijakan luar negeri Georgia abad ke-21 akan berusaha untuk mewujudkan tindakan internasional yang memajukan kepentingan nasional Georgia Georgia dan warga negara, serta memberikan kontribusi untuk membangun masyarakat dunia yang di dalamnya ada kedamaian dan keamanan abadi, sebuah memperluas demokrasi dan kemakmuran abadi. Deklarasi dan artikulasi nilai-nilai inti dari Kementerian sangat penting untuk mencapai keunggulan organisasi dan pemenuhan misi dan tujuan kami. Dalam melaksanakan kebijakan luar negeri, kita beristirahat di atas seperangkat nilai-nilai konstan yang mencerminkan apa Dinas Luar Negeri Georgia dan para karyawan percaya. Kami mendukung nilai-nilai ini sebagai standar tinggi sehingga para pegawai di Kementerian, misi dan pelayanan konsuler luar negeri harus menjunjung tinggi dan mengamati dalam pekerjaan mereka. We will ensure that higher performance standards are achieved through integration of these values in achieving our priorities and goals as well as in everyday work. Kami akan memastikan bahwa standar kinerja yang lebih tinggi dapat dicapai melalui integrasi nilai-nilai ini dalam mencapai prioritas dan tujuan kita maupun dalam pekerjaan sehari-hari. Mereka akan membimbing strategi kami untuk rekrutmen, evaluasi, dan pelatihan karyawan kami dan harus diinternalisasi oleh setiap anggota staf Dinas Luar Negeri.
G.
Prinsip-prinsip dasar
politik Islam
Sistem politik
berdasarkan atas tiga (3) prinsip yaitu :
a) Hakimiyyah
Ilahiyyah
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilandan kedaulatan hukum tertinggi
dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlakAllah.
Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhakdisembah) melainkan Dia,
bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, danbagi-Nyalah segala
penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (Al-Qasas: 70)
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa pengertian-pengertian berikut:
·
Bahawasanya Allah Pemelihara alam semesta yang pada
hakikatnya adalahTuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan
lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat IlahiyagNya Yang Maha
Esa.
·
Bahawasanya hak untuk menghakimi dan meng adili tidak
dimiliki olehsesiap kecuali Allah. Bahawasanya hanya
Allah sahajalah yang memiliki hak mengeluarkan hukumsebab Dialah satu-satuNya
Pencipta.
·
Bahawasanya
hanya Allah sahaja yang memiliki hakmengeluarkan peraturan-peraturan sebab
Dialah satu-satuNya Pemilik.
·
Bahawasanya
hukum Allah adalah suatu yang benar sebabhanya Dia sahaja yang Mengetahui
hakikat segala sesuatu dan di tanganNyalahsahaja penentuan hidayah dan
penentuan jalan yang selamat dan lurus.
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa arti bahwa terasutama kepada sistem politik
Islam ialah tauhid kepada Allah di segi Rububiyyahdan Uluhiyyah.
b) Risalah
Risalah bererti bahawa kerasulan
beberapaorang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga kepada Nabi
Muhammads.a.w adalah suatu asas yang penting dalam sistem politik Islam.
Melaluilandasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi
Allahdalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia. Para rasul
meyampaikan,mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan
perbuatan.
Dalam sistem politik Islam, Allah
telahmemerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan larangan
Rasulullahs.a.w. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah-oerintah Rasulullah
s.a.w dantidak mengambil selain daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim
dalamsegala perselisihan yang terjadi di antara mereka. Firman Allah:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang
diberikanAllah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka
adalah untukAllah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin
danorang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar
diantara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul
kepadamumaka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat
keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hinggamereka
menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudianmereka
tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamuberikan, dan
mereka menerima dengan sepenuhnya.(An-Nisa’: 65)
c) Khalifah
Khilafah bererti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumiini adlah
sebagai wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaanyang telah diamanahkanini, maka
manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yangditetapkan.
Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemiliktetapi
hanyalah khalifah atau wakilAllah yang menjadi Pemilik yang sebenar.
Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di mukabumi
sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Yunus: 14)
Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia
benar-benar mengikuti hukum-hukum Allah. Ia menuntun agar tugas khalifah
dipegang oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Terdiri
dari pada orang-orang yang benar-benar boleh menerima dan mendukung
prinsip-prinsip tanggng jawab yang terangkum dalam pengertian kkhilafah.
2. Tidak
terdiri dari pada orang-orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah
serta bertindak melanggar batas-batas yang ditetapkan
olehNya.
3. Terdiridaripada
orang-orang yang berilmu, berakal sihat, memiliki kecerdasan, kearifanserta
kemampuan intelek dan fizikal.
4. Terdiri
daripada orang-orang yang amanah sehingga dapt dipikulkan tanggungjawab
kepadamereka dengan yakin dan tanpa keraguan.
Pemerintahan baru wajib di patuhi kalau politik dan kebijaksanaannya
merujuk kepada Al-Quran dan hadist atau tidak bertentangan dengan keduanya.
H.
PRINSIP-PRINSIP UTAMA SISTEM
POLITIK ISLAM
1) Musyawarah
Asas musyawarah yang paling utamaadldah berkenaan dengan pemilihan ketua
negara dan oarang-oarang yang akanmenjawat tugas-tugas utama dalam pentadbiran
ummah. Asas musyawarah yang keduaadalah berkenaan dengan penentuan jalan dan
cara pelaksanaan undang-undang yangtelah dimaktubkan di dalam Al-Quran dan
As-Sunnah. Asas musyawarah yangseterusnya ialah berkenaan dengan jalan-jalan
bagi menetukan perkara-perkarabaru yang timbul di dalangan ummah melalui proses
ijtihad.
2) Keadilan
Prinsip ini adalah berkaitan dengankeadilan sosial yang dijamin oleh
sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Dalampelaksanaannya yang luas, prinsip
keadilan yang terkandung dalam sistem politikIslam meliputi dan merangkumi
segala jenis perhubungan yang berlaku dalamkehidupan manusia, termasuk keadilan
di antara rakyat dan pemerintah, di antaradua pihak yang bersebgketa di hadapan
pihak pengadilan, di antara pasangansuami isteri dan di antara ibu bapa dan
anak-anaknya.kewajipan berlaku adil danmenjauhi perbuatan zalim adalah di
antara asas utama dalam sistem sosial Islam,maka menjadi peranan utama sistem
politik Islam untuk memelihara asas tersebut.Pemeliharaan terhadap keadilan
merupakan prinsip nilai-nilai sosial yang utamakerana dengannya dapat dikukuhkan
kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
3) Kebebasan
Kebebasan yang diipelihara olehsistem politik Islam ialah kebebasan yang
berterskan kepada makruf dankebajikan. Menegakkan prinsip kebebasan yang
sebenaradalah tujuan terpentingbagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta
menjadi asas-asas utama bagiundang-undang perlembagaan negara Islam.
4) Persamaan
Persamaan di sini terdiri daripadapersamaan dalam mendapatkan dan
menuntut hak, persamaan dalam memikultanggungjawab menurut peringkat-peringkat
yang ditetapkan oleh undang-undangperlembagaan dan persamaan berada di bawah
kuatkuasa undang-undang.
5) Hak
menghisab pihak pemerintah
Hak rakyat untuk menghisab pihakpemerintah dan hak mendapat penjelasan
terhadap tindak tanduknya. Prinsip iniberdasarkan kepada kewajipan pihak
pemerintah untuk melakukan musyawarah dalamhal-hal yang berkaitan dengan urusan
dan pentadbiran negara dan ummah. Hakrakyat untuk disyurakan adalah bererti
kewajipan setiap anggota dalammasyarakat untuk menegakkan kebenaran dan
menghapuskan kemungkaran. Dalampengertian yang luas, ini juga bererti bahawa
rakyat berhak untuk mengawasi danmenghisab tindak tanduk dan
keputusan-keputusan pihak pemerintah.
I.
TUJUAN POLITIK MENURUT ISLAM
Tujuan sistem politik Islam adalahuntuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan
dan kenegaraan yang tegak di atasdasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat
Islam. Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah
negara Islam atau Darul Islam. Dengan adanya pemerintahan yang
mendukungsyariat, maka akan tertegaklah Ad-Dindan berterusanlah segala
urusan manusia menurut tuntutan-tuntutan Ad-Dintersebut. Para fuqahak Islam
telah menggariskan 10 perkara penting sebagai tujuankepada sistem politik dan
pemerintahan Islam:
1)
Memelihara
keimanan menurut prinsip-prinsip yang telahdisepakati oleh ulamak salaf
daripada kalangan umat Islam.
2)
Melaksanakanproses pengadilan dikalangan rakyat dan
menyelesaikan masalah dikalanganorang-orang yang berselisih.
3)
Menjagakeamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat
hidup dalam keadaan aman dandamai.
4)
Melaksanakanhukuman-hukuman yang telah ditetapkan
syarak demi melindungi hak-hak manusia.
5)
Menjaga
perbatasan negara dengan pelbagai persenjataanbagi menghadapi kemungkinan
serangan daripada pihak luar.
6)
Melancarkan
jihad terhadap golongan yang menentang Islam.
7)
Mengendalikan
urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekahsebagaimana yang ditetapkan syarak.
8)
Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan dari pada
perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros
atau kikir.
9)
Melantik
pegawai-pegawai yang cekap dan jujur bagimengawal kekayaan negara dan
menguruskan hal-ehwal pentadbiran negara.
10)
Menjalankan
pengawalan dan pemeriksaan yangrapi dalam hal-ehwal awam demi untuk memimpin
negara dan melindungi Ad-Din.
J.
Syarat Kepemimpinan Politik
dalam Islam
Kepemimpinan politik dalam Islam harus memenuhi syarat-syarat yang telah
digariskan oleh ajaran agama. Penjelasan itu terdapat dalam surat An-Nisa’,(4):58-59.
Pada ayat itu disimpulkan bahwa terdapat beberapa syarat kepemimpinan politik
dalam Islam antara lain;
1.
Amanah yaitu bertanggung jawab dengan tugas dan
kewenangan yang diemban
2.
Adil yaitu mampu menempatkan segala sesuatu secara
tepat dan proporsional
3.
Taat kepada Allah dan Rasul
4.
Menjadikan quran dan sunnah sebagai referensi utama.
a.
Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam
1. Sejarah
hak asasi manusia
Menurut
Jan Materson dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Hak Asasi Manusia itu adalah
hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia.Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa secara
kodrati diberi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara yang
satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan
diri pribadi, peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.Dilihat
dari sejarahnya, (yang dipelajari orang sekarang) umumnya pakar di Eropa
berpendapat, bahwa lahirnya hak asasi manusia dimulai dengan lahirnya Magna
Charta pada tahun 1215 di Inggris. Dari sinilah lahir doktrin raja
tidak kebal hukum lagi. Dengan demikian kekuasaan raja mulai dibatasi dan
kondisi ini merupakan embrio bagi lahirnya monarki konstituional yang
berintikan kekuasaan raja hanya sebagi symbol belaka.Kalau kita jujur kepada
sejarah, sebenarnya hak asasi manusia sudah ada sejak abad ke tujuh, tetapi
betul-betul dipratekkandalam kehidupan. Pada zaman itu dikenal dengan
istilah perbudakan. Dengan lahirnya ajaran Islam yang dibawa
oleh Nabi Muhammad, perbudakan mulai dihapuskan dengan cara memerdekakan mereka
dari budak.Lahirnya magna charta diikuti dengan lahirnya Bill of
Rihgts di Inggris pada tahun 1689. pada saat itu mulai ada peraturan
yang berintikan bahwa manusia sama di muka hokum. Perkembangan hak asasi
selanjutnya ditandai munculnya “The American Declaration of
Independence” yang lahir dari paham Rousseau dan Monterquieu.
Selanjutnya muncul pada tahun 1789 “The French Declaration”, dimana
hak-hak asasi lebih dirinci lahir yang kemudian The Rule of Law.
b.
Perbedaan prinsip antara konsep HAM dalam pandangan
Islam dan Barat
Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut
pandangan Barat dan Islam. Hak asasi manusia menurut pandangan Barat
semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat pada
manusia. Sedangkan hak asasi manusia menurut pandangan Islam bersifat
teosentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Prinsip-prinsip hak
asasi manusia yang tercantum dalam Universal Declaration of Human
Rights dilukiskan dalam berbagai ayat. Apabila prinsip-prinsip human
rights yang terdapat dalam universal declaration of Human Rights dibandingkan
dengan hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam ajaran Islam, maka dalam
Al-Quran dan As-Sunnah akan dijumpai antara lain, prinsip-prinsip human rights
:
1) Martabat
manusia.
2) Prinsip
persamaan.
3) Prnsip
kebebasan menyatakan pendapat.
4) Prinsip
kebebasan beragama.
5) Hak
atas jaminan social.
6) Hak
atas harta benda.
K.
Kontribusi Umat Islam dalam
Perpolitikan Nasional
Kekuasaan tanpa landasan moral, cepat atau lambat dipastikan akan
berdampak buruk bagi tatanan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya untuk
membangun dan memelihara kebersa¬maan tinggal sekadar retorika, yang mencuat
justru ego ego berkedok kemunafikan. Posisi dalam struktur pemerintahan, tidak
lagi dianggap sebagai amanah buat memperjuangkan nasib rakyat, melainkan lahan
basah untuk memanjakan hasrat priba¬di atau kepentingan golongan. Akibatnya,
demi menduduki jabatan tertentu, orang tak segan segan menghalalkan segala
cara. Seperti mengeksploita¬si massa untuk unjuk kekuatan, political money
untuk merek¬rut dukungan, memanipulasi angka perhitungan dalam pemilu, dan lain
sebagainya. Bahkan kalau perlu rakyat dijadikan tumbal dalam rekayasa politik.
Sehingga lambat laun lahirlah sebuah citra negatif: politik itu kotor! Mencermati
peta perpolitikan di Indonesia, kalau mau jujur, masih jauh dari gambaran
menggembirakan. Nilai nilai kemanu¬siaan, etika moral, sering terabaikan. Dan,
umat Islam (penyandang predikat khalifah di muka bumi) sangat tidak layak untuk
berdiam diri menyaksikan wajah perpolitikan di negeri ini berlangsung corat
marut. Harus ada rasa tergugah untuk melakukan perubahan konstruktif. Munculnya
pemikiran reformis dan kreatif dalam penyam¬paian pesan pesan kemanusiaan Islam
inilah yang ingin diso¬sialisasikan Ahmad Syafii Maarif, dalam bukunya “Islam
& Politik, Upaya Membingkai Peradaban”. Syafii Maarif,
optimis Islam akan mampu memberi corak pertumbuhan dan perkembangan masyarakat
yang berwawasan moral. Asalkan Islam dipahami secara benar dan realistis, tidak
diragukan lagi akan berpotensi dan berpeluang besar untuk ditawarkan sebagai
pilar pilar peradaban alternatif di masa depan. Sumbangsih solusi Islam
terhadap masalah masalah kemanusiaan yang semakin lama semakin komplek ini,
baru punya makna historis bila umat Islam sendiri dapat tampil sebagai umat
yang beriman. Menyikapi tantangan tersebut, hal paling mendasar adalah bahwa
umat Islam tidak boleh terpecah belah oleh dua kutub pemikiran: antara ilmu
agama dan ilmu sekuler. Dengan bekal perpaduan spritual dan intelektual, maka
posisi umat Islam yang semula berada di buritan, dimasa mendatang diharapkan
menjadi lokomotif dalam membangun masyarakat bermoral yang diback up kemantapan
ontologi. Kalau mau menelusuri sejauhmana pengaruh Islam terhadap perpolitikan
di Indonesia, akar sejarahnya boleh dikata cukup panjang. Sejak abad 13,
sebelum para kolonial menceng-keramkan kekuasaannya di Nusantara ini, kita
sudah mengenal beberapa kerajaan Islam seperti di Sumatera, Maluku, Jawa,
Kalimantan, Sulawesi dan NTB. Namun yang paling monumental adalah saat perdebatan
seputar usul konstitusi Indonesia. Daulah Islamiyah bersaing dengan Asas
Pancasila. Format Piagam Jakarta, dengan tujuh kata kuncinya, yakni: dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya, hanya sempat
bertahan selama 57 hari. Sebab pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila
dite-tapkan sebagai dasar filosofis negara tersebut merupakan kompromi politik
demi menja¬ga persatuan dan kesatuan, mengingat bangsa ini sangat plural, meski
mereka yang beragama Islam. Dengan bahasa yang lugas, Syafii Maarif, penulis
buku ini, menilai penamaan negara tidak terlalu fundamental. Yang penting,
dalam kehidupan kolektif cita cita politik Islam dilaksanakan. Wawasan moral
tentang kekuasaan itulah yang dimaksud aspirasi Islam. Bagi Islam, apa yang
bernama kekuasaan politik haruslah dijadikan “kendaraan” penting untuk mencapai
tujuan Islam seperti: penegakkan keadilan, kemerdekaan, humanisme egaliter,
yang berlandaskan nilai nilai tauhid. Sayangnya, sejak Orde Lama hingga
tumbangnya Orde Baru kelompok kelompok santri yang tergabung dalam
Muhammadiyah, Al Irsyad, Persis, Nahdhatul Ulama, Al Washliyah, PUI (Persatuan
Umat Islam), Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah), Nahdhatul Wathan, Masyumi
dan lain lain telah lumpuh secara politik dan ekonomi, sehingga kurang terlatih
untuk menjadi dewasa dalam peolitik nasional. Di masa Orde Baru yang feodal
serta otoritarian, teru¬tama anggota Korpri sekian lama mental mereka
terpasung, sehingga tak punya peluang untuk menawarkan pemikiran alternatif.
Mereka cenderung menjadi corong pemerintah. Tak heran, kalau dalam beberapa
pemilu Golkar selalu tampil sebagai pemenang. Demikian pula, di era
reformasi ini, banyak melahirkan politisi politisi karbitan yang orientasi
perjuangannya cuma untuk mengincar kursi jabatan. Mereka begitu gampang berkoar
mencaplok slogan “demi kepentingan bangsa dan negara”, padahal tujuan akhir tak
lain adalah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Maka, dalam kondisi
bangsa yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya bagi kita semua
untuk berpikir jernih, serius, tidak terombang ambing oleh pernyataan
pernyataan politik yang a historis. Karena, semua itu penuh racun yang
menghancurkan. Golongan santri tidak boleh lagi bermain di wilayah pinggir
sejarah, turut menari menurut irama genderang yang ditabuh pihak lain. Oleh
sebab itu, kita perlu menyiapkan para pemain yang handal, berakhlak mulia,
profesional, dan punya integritas pribadi yang tang¬guh dan prima (hal 81). Dengan
begitu, umat Islam di negara ini diharapkan tidak lagi termarginalisasi.
Politik Islam harus mampu merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil
alamin, sehingga tidak mudah dicap sebagai ekstremis atau sempalan. aliansyah
jumbawuya
Kontribusi agama Islam dalam kehidupan politik berbangsa dan bernegara
ialah :
1) Politik
ialah: Kemahiran
2) Menghimpun
kekuatan
3) Meningkatkan
kwantitas dan kwalitas kekuatan
4) Mengawasi
kekuatan dan
5) Menggunakan
kekuatan, untukmencapai tujuan kekuasaan tertentu didalamnegara atau institut
lainnya
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Manusia diciptakan Allah dengan sifat bawaan ketergantungan kepada-Nya di
samping sifat-sifat keutamaan, kemampuan jasmani dan rohani yang memungkinkan
ia melaksanakan fungsinya sebagai khalifah untuk memakmuran bumi. Namun
demikian, perlu dikemukakan bahwa dalam keutamaan manusia itu terdapat pula
keterbatasan atau kelemahannya. Karena kelemahanya itu, manusia tidak mampu
mempertahankan dirinya kecuali dengan bantuan Allah.
Menunjukkan jalan dan harapan yakni (1) agar manusia mewujudkan kehidupan
yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau kesucian)nya, (2) mewujudkan
kebajikan atau kebaikan dengan menegakkan hukum, (3) memelihara dan memenuhi
hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada saat yang sama memelihara diri atau
membebaskan diri dari kekejian, kemunkaran dan kesewenang-wenangan. Untuk itu
di perlukan sebuah system politik sebagain sarana dan wahana (alat untuk
mencapai tujuan) yaitu Politik Islam.
B.
Saran
Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh, sudah sepatutnya
memiliki peran utama dalam kehidupan politik sebuah negara. Untuk menuju ke
arah integrasi kehidupan masyarakat, negara dan Islam diperlukan ijtihad yang
akan memberikan pedoman bagi anggota parlemen atau politisi dalam menjelaskan
hujahnya dalam berpolitik. Dan interaksi umat Islam yang hidup dalam alam
modern ini dengan politik akan memberikan pengalaman dan tantangan baru menuju
masyarakat yang adil dan makmur. Berpolitik yang bersih dan sehat akan menambah
kepercayaan masyarakat khususnya di Indonesia bahwa memang Islam mengatur
seluruh aspek mulai ekonomi, sosial, militer, budaya sampai dengan politik.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Dosen PAI UNP.2006.Pendidikan
Agama Islam Untuk Perguruan TinggiUmum, hal 148-151
M.Dhianddin Rais.2001.Teori
Politik Islam, Jakarta: Gema Insani. Hal 4-6
Rustam, Rusyja, Dosen Pendidikan
Agama Islam Universitas Andalas Padang.Pendidikan Agama Islam Di Perguruan
Tinggi Umum, hal 189-193
Nurcholish Madjid,
1999. Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi, Jakarta:
Paramadina, 1999.
Anwar, Fuadi, dkk. Pendidikan
Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum, Padang : 2008
Lopa, Baharuddin,
1989, Al-Quran dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta
Hasby,
Subky, dkk.2007. BUKU DARAS.PPA Universitas Bramijaya ; Malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar