BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Setiap bangsa dan
negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbansa dan bernegara,
sudah barang tentang perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tampa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh.
Mempelajari
Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang
memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk
menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk
itulah diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
dan ideologi negara, menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif
terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.Pengetahuan yang
diperoleh dalam makalah ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan
menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara negara yang
menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian ideologi
2. Apa kedudukan dan fungsi pancasila
3. Apa pancasila dan ideologi dunia
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian ideologi
2. Mengetahui kedudukan dan fungsi pancasila
3. Mengetahui pancasila dan ideologi dunia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ideologi
Ideologi adalah gabungan dari dua kata majemuk “idea”
dan “logia” yang berasal dari bahasa yunani “eidos” dan “logos”. Secara
sederhana ideologi berarti suatu gagasan yang berasalkan penikiran falsafi.
Ideologi adalah ajaran, doktrin, teori atau ilmu yg diyakini kebenarannya, yang
disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi
dengan menyelesaikan masalh yang dihadapinya dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Suatu falsafah hidup apabila telah mendapatkan landasan berpikir
maupun motivasi yang lebih jelas, sedangkan kristalisasinya kemudian membentuk
suatu ideologi. Keterikan ideologi dengan pandangan hidup akan membedakan
ideologi suatu bangsa dengan bangsa lainnya. Kita mengenal istilah ideologi,
seperti ideologi negara, ideologi bangsa, dan ideologi nasional.
Ideologi negara khusus kaitkan dengan pengaturan
penyelenggaraan pemerintah negara. Sedangkan ideologi nasional mencakup
ideologi negara dan ideologi yang berhubungan dengan pandangan hidup bangsa.
Bagi bangsa indoesia, ideologi nasionalnya tercermin dan terkandung dalam
pembukaan UUD 1945.
Ideologi nasional bangsa indonesia yang tercermin dan
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu yang syarat
dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujutkan negara yang
merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur.
Dalam alenia I Pembukaan UUD 1945 terkandung motivasi,
dasar, dan pembenaran perjuangan (“Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan
penjajahan bertentangan dengan perikemanusian perikeadilan”); Alinea II
mengandung cita-cita Indonesia (“Negara yang medeka, bersatu, berdaulatan, adil
dan makmur”); Alinea III memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (Menyatakan
“kemerdekaan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa”) ; Alinea IV memuat
tugas/tujuan nasional, penyusunan Undang-Undang Dasar, bentuk susunan negara
yang berkedaulatan rakyat, dan dasar negara pancasila.
Pembukaan UUD 1945 yang mengandung pokok-pokok pikiran
yang dijiwai pancasila, dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal Batang Tubuh
UUD 1945. (“Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam pembukaan kedalam pasal-pasalnya”). Ini berarti pokok-pokok pikiran
pembukaan UUD 1945 itu tidak lain adalah Pancasila, yang kemudian dijabarkan
dari pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu
ideologi yang memuat ajaran, doktrin, teori, dan/atau ilmu tentang cita-cita
(ide) bangsa indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis
serta diberi petunjuk pelaksanaannya.[1]
Ada beberapa
istilah ideology menurut beberapa para ahli yaitu:
1.
Destut De Traacy :
Istilah ideology pertama kali dikemukakan oleh destut
de Tracy tahun 1796 yang berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa
suatu perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
2. Surbakti membagi dalam dua pengertian yakni
:
a. Ideologi secara
fungsional : seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau
tentang masyarakat dan Negara yag dianggap paling baik.
b. Ideologi
secara structural : suatu system pembenaran seperti gagasan dan formula politik
atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
3. AL-Marsudi;
Ideologi adalah ajaran
atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas
4. Puspowardoyo:
Bahwa ideologi dapat
dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi
landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya
serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang
dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar,
serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
5. Harol H. Titus:
Definisi dari ideologi
adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and
aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of
ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk
sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat
sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang
suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.[2]
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila pada
hakikatnya dibedakan atas dua kelompok penghayatan dalam kehidupan, secara
material dan formal. Secara besar Pancasila adalah merupakan filsafat hidup
bangsa yang dapat dihayati sebagai jiwa bangsa, kepribadian, sarana, tujua
hidup bangsa, pandangan hidup bangsa, dan pedoman hidup. Secara formal
Pancasila merupakan dasar filsafat negara, yaitu sebagai sumber dari sumber
hukum negara Indonesia dan juga sebagai perjanjian luhur bangsa. Penghayatan
ini akan diuraikan secara jelas mengenai penghayatan dan pengamalan Pancasila,
dalam Bab Aktualisasi nilai-nilai Pancasila.
Penghayatan
pancasila ini menujukkan juga adanya fungsi dan kedudukan Pancasila. Sehingga
Pancasila sebagai dasar filsafat negara kedudukan dan fungsinya dalam kenegaraan
dapat dibedakan sebagai ideologi negara, yang juga sebagai moral negara, yang
masing-masing mempunyai tekanan sendiri-sendiri sesusai dengan fungsi tiap sila
dalam rangka kesatuan dalam sifat organik. Demikian juga pacasila yang
merupakan filsafat hidup banga sesuai dengan penghayatan materialnya, berfungsi
juga sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia. Ketiga fungsi ini yaitu fungsi
sebagai moral negara adalah fungsi yang langsung berhubungan masalah bangsa
Indonesia dalam bernegara, dan sebagai alat pemersatu bangsa merupkan fungsi
langsung setiap berbangsa.
1.
Pancasila sebagai Ideologi
Negara
Istilah indeologi
mempunyai banyak arti, tetapi dalam hubungannya dengan negara, yang
dimaksudkannya ialah:
Kesatuan gagasan-gagasan dasar
yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual
maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan.
Penerapan
indeologi di bidang kenegaraan adalah politik dan aliran ideologi menentukan
arah politik. Selanjutnya ideologi bersifat asasi, sedangkan politik adalah
suatu kebijaksaanaan, yaitu pelaksanaan ideologi selarasan dengan keadaan waktu
dan tempat. Dengan demikian pada ideologi yang samam dapat bersumber sebagai
politik (Kirdi Dipoyudo, 1979).
Ideologi negara
menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan
mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi negara tujuan segala sesuatu dalam bidang
pemerintahan ataupun semua yang berhubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi
dalam titik tolak pelaksanaannya, dibatasi dalam gerak pelaksanaannya, dan
diarahkan dalam mencapai tujuannya denga Pancasila. Dengan menyataan menyatakan
cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima, ingin
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Ideologi negara
ini kerangka dasar pemikirannya untuk negara Indonesia dapat dijelaskan dengan
menunjuan ide-dasar dari tiap-tiap sila, kemudian ditentukan apa yang
seharusanya apa yang diperhatikan secara umum.
a)
Ketuhanan Yang Maha
Esa
Ide dasar: Bangsa
Indonesia sebagai kesatuan keseluruhan pada dasarnya percaya terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, yang kemudian di angkat dasar negara, sehingga setiap warga
negara berkewajiban untuk mengakui dan menetapkan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa
adalah dasar negara, yang setiap warga negara harus ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
sebagai dasar hidupnya sendiri untuk mencapai kesejahteraan lahit batin
Ketentuan: agama
dalam suatu negara harus diatur oleh hukum dasar dan perundang-undangan negara
dengan selalu mengingat dan jiwai oleh firan-firman Tuhan, serta menyadari
tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, pembangunan
negara yang dilaksanakan adalah dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan
seluruh rakyat dengan memenuhi perintah Tuhan, yang harus di
pertanggungjawabkan juga kepada Tuhan. Dengan ketentuan ini, maka dalam
kenegaraan sila ketentuan berfungsi sebagai moral negara, yaitu moral agama
yang menjiwai pembangunan negara.
b)
Kemanusian yang adil dan
beradab
Ide dasar: Bangsa
Indonesia menyadari bahwa manusia mempunyai harkat dan martabat serta derajat
yang sama. Persamaan harkat dan martabat manusia tidak teratas pada satu
kelompok masyarakat atau satu negara tertentu, akan tetapi kesamaan derajat
meliputi seluruh ummat manusia. Pengakuan bahwa semua manusia adalah saudara,
setiap manusia merasa menjadi saudara dari manusia lain, berada dalam satu
wadah keluarga umat manusia dalam mencapai keseahteraan bersama.
Ketentuan: setiap
manusia diakui sama derajatnya, manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sesuai
dengan prinsip keadilan, apa yang telah menjadi hak setiap manusia harus
dihormatin siapapun. Penghormatan atas hak manusia harus diimbangi pula dengan pemenuhan
kewajiban oleh manusia sendiri terhadap lingkungannya, karena manusia tidak
hanya sebagai makhluk individu tetapi juga makhuk sosial. Dengan ketentuan ini,
maka dalam kenegaraan sila kemanusiaan berfungsi sebagai moral negra, yaitu
moral kemanusiaan dalam arti melaksanakan hak asasi manusia.
c)
Persatan indonesia
Ide dasar: sistem pemerintahan mengandung pengertian
kesatuan, dengan demikian bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan rakyat dalam
satu negara indonesia. Negara kesatuan meliputi segenap bangsa Indonesia,
negara mengatasi segala paham perorangan maupun golongan. Negara Republik
Indonesia merupakan negara kepulauan, mencakup bermacam-macam suku bangsa
dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Bangsa Indonesia wajib menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa, perbedaan-perbedaan harus di serasikan untuk mencapai
cita-cita bersama menuju kesejahteraan bersama.
Ketentuang: kenyataan yang ada dalam masyarakat
menunjukan bahwa ada macam-macam golongan, keyakinan, suku, bahasa, dan
sebagainya, maka persatuan merupakan syarat mutlak untuk menuju suatu
masyarakat yang adil dan makmur. Dalam kenegaraan sila persatuan merupakan
bagian dari fundamen politik negara yang berfungsi sebagai dasar negara,
berkaitan dengan masalah bangaimana cara menyatukan bangsa.
d)
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Ide dasar: sistem
pemerintahan negara bagi bangsa Indonesia bukan berdasarkan demokrasi rakyat
yang menitikberatkan kepentingan kolektif dengan menganggap tiap-tiap individu
sebagian saja. Dan bukan berdasarkan demokrasi liberal yang menitikberatkan
kepentingan individu dan berdasarkan diri atas jumlah suara saja. Sistem
pemerintahan adalah kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan, yang
mengikutsertakan semua wakil rakyat yang mempunyai kepentingan dalam kehidupan
kenegaraan dan masyarakat dengan
musyawarah mufakat untuk mewujutkan kesejahteraan bersama.
Ketentuan: Dalam
sistem kemusyawaratan perwakialn menuntut adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat
merupakan penjelmaan seluruh rakyat, dan
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan wakil-wakil rakyat. Hal ini juga berarti
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari orang-orang yang karena sikap,
pengetahuan, pengalaman, dan kecakapan. Pantas untuk mewakili rakyat dalam
tugasnya yang khusus rakyat. Dalam kenegaraan sila kerakyatan merupakan juga
bagian dari fundamental politik negara yang berfungsi sebagai sistem negara,
berkaitan dengan masalah bagaimna cara berpemerintah.
e)
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Ide dasar: Sila
Keadialan Sosial adalah suatu tuntutan untuk menyusun masyarakat sedemikian
rupa sehingga semua lapisan dapat memberikan sumbangan dan karenanya terjamin
pula kenikmatan hasil sumbangan itu. Penghisapan manusia atas manusia, harus
dihapuskan dalam kehidupan bermasyarakat
tidak ada satu golongan yang kuat menindas golongan lemah. Semua diperlakukan
secara adil, bekerja dan hidup secara layak untuk meningkatkan kemakmuran
rakyat.
Ketentuan:
Keadilan soaial adalah suatu siakap hidup yang penuh rasa tangguangjawab
terhadap perkembangan maysarakat yang sehat dimana saja jasa-jasa dari setiap
golongan kepada masyarakat diimbangi oleh maysarakat. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia merupakan titik tuju yang ingin dicapai bangsa indonesia
bernegara, merupakan tujuan dasar untuk kuasa finalis untuk menciptakan
masyarakat adil dan makmur, dan yang merupan bagian dari fudemen politik negara
yang berfungsi sebagai tujuan negara, berkaitan dengan masalah bagaimana cara
menyejahterakan rakyat, dan sekaligus sebagai ideologi negara pancasila.[3]
C. Pancasila dan ideologi dunia
Pada saat Pidato
di depan Majelis Umum PBB, Pak Karno mengusulkan agar Pancasila menjadi salah
satu piagam yang di akui PBB sejajar dengan magna charta. Usulan ini didasarkan
fakta pertarungan antara pengikut kapitalisme dan sosialisme yang menyebabkan
ratusan juta manusia meninggal dalam perang dunia I, II, diteruskan hingga
perang dingin. Pada saat itu Pancasila ditawarkan menjadi alternatif atas dua
ideologi besar dunia yang saling mengkutub.
Runtuhnya tembok
Berlin tahun 1989 yang menandai berakhirnya perang dingin membuat peta dunia
menjadi Unilateral. Kapitalisme memenangkan pertarungan yang
berdarah-darah. Dunia yang unipolar
membutuhkan keseimbangan, satu dekade ini Cina mulai muncul menjadi kekuatan
penyeimbang Imperium AS. Kapitalisme yang merubah wajah dalam bentuk
Neoliberalisme dengan asas pasar bebas memangsa bangsa-bangsa yang baru
berkembang. Pada titik inilah sebenarnya Pancasila menjadi Relevan untuk ikut
membangun wajah dunia agar lebih adil.
Pancasila yang
memiliki nilai-nilai religiusitas, nasionalisme, internasionalisme, demokrasi
dan keadilan sosial merupakan konsep yang brilian dalam menghadapi situasi
dunia yang semakin terpolar. Tentunya nilai-nilai universal yang termaktub
dalam Pancasila dapat diterima di benua manapun. Dunia ketiga pada saat ini
membutuhkan ideologi pemersatu agar tidak dimangsa oleh fundamentalisme ekonomi
“pasar bebas” dan fundamentalisme agama.
Dalam perjalanan
sejarah, Indonesia merupakan pelopor Gerakan Non Blok dimana memiliki spirit
memperjuangkan kepentingan negara-negara yang baru merdeka. Modal sejarah ini
bisa dijadikan poin penting bahwa nilai-nilai pancasila mampu menjadi
alternatif ditengah polarisasi ideologi kapitalisme dan sosialisme.
di tengah kemiskinan yang mengglobal,
kelaparan dunia yang semakin besar, diperlukan terobosan agar tidak terjadi
lagi penghisapan manusia atas manusia (exploitation par ‘l home de ‘l home),
homo homini lupus.
DUNIA berkembang dan berubah dengan
sangat cepat, dan perubahan yang terjadi itu ikut mewarnai kehidupan bangsa
kita secara fundamental. Ada beberapa penulis buku yang melalui
konsep-konsepnya telah berhasil memotret realitas zaman yang sedang kita jalani
ini. Di antaranya adalah Rowan Gibson (1997) yang menyatakan bahwa The road
stop here. Masa di depan kita nanti akan sangat lain dari masa lalu, dan
karenanya diperlukan pemahaman yang tepat tentang masa depan itu.
New time call for new organizations,
dengan tantangan yang berbeda diperlukan bentuk organisasi yang berbeda, dengan
ciri efisiensi yang tinggi. Where do we go next; dengan berbagai perubahan yang
terjadi, setiap organisasi-termasuk organisasi negara-perlu merumuskan dengan
tepat arah yang ingin dituju. Peter Senge (1994) mengemukakan bahwa ke depan
terjadi perubahan dari detail complexity menjadi dynamic complexity yang
membuat interpolasi menjadi sulit. Perubahan-perubahan terjadi sangat mendadak
dan tidak menentu. Rossabeth Moss Kanter (1994) juga menyatakan bahwa masa depan
akan didominasi oleh nilai-nilai dan pemikiran cosmopolitan, dan karenanya
setiap pelakunya, termasuk pelaku bisnis dan politik dituntut memiliki 4 C,
yaitu concept, competence, connection, dan confidence.
Peran
Ideologi
Sejak berakhirnya
perang dingin yang kental diwarnai persaingan ideologi antara blok Barat yang
memromosikan liberalisme-kapitalisme dan blok Timur yang mempromosikan
komunisme-sosialisme, tata pergaulan dunia mengalami perubahan-perubahan yang
mendasar. Beberapa kalangan mengatakan bahwa setelah berakhirnya perang dingin
yang ditandai dengan bubarnya negara Uni Soviet dan runtuhnya tembok Berlin-di
akhir dekade 1980-an- dunia ini mengakhiri periode bipolar dan memasuki periode
multipolar.
Periode
multipolar yang dimulai awal 1990-an yang kita alami selama sekitar satu
dekade, juga pada akhirnya disinyalir banyak pihak terutama para pengamat
politik internasional, telah berakhir setelah Amerika Serikat di bawah
pemerintahan Presiden George Bush memromosikan doktrin unilateralisme dalam menangani
masalah internasional sebagai wujud dari konsepsi dunia unipolar yang ada di
bawah pengaruhnya.
Dapat disimpulkan
bahwa era persaingan ideologis dalam dimensi global telah berakhir. Saat ini
kita belum dapat membayangkan bahwa dalam waktu dekat akan muncul kembali
persaingan ideologis yang keras yang meliputi seluruh wilayah dunia ini. Dunia
sekarang ini cenderung masuk kembali ke arah persaingan antarbangsa dan negara,
yang dimensi utamanya terletak pada bidang ekonomi karena setiap negara sedang
berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga bangsanya. Dalam era
yang seperti ini, kedudukan ideologi nasional suatu negara akan berperan dalam
mengembangkan kemampuan bersaing negara yang bersangkutan dengan negara
lainnya.
Pancasila sebagai
ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara
pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya,
yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan
karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa
Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya
persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin
antara warga negara dengan tanah airnya.
Pancasila juga
merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini
adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara
Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila. Dengan ideologi nasional yang
mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk
menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.
Kesadaran Berbangsa
Sebenarnya,
proses reformasi selama enam tahun belakangan ini adalah kesempatan emas yang
harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita
para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini. Sayangnya,
peluang untuk melakukan revitalisasi ideologi kebangsaan kita dalam era
reformasi ini masih kurang dimanfaatkan. Bahkan dalam proses reformasi-selain
sejumlah keberhasilan yang ada, terutama dalam bidang politik-juga muncul ekses
berupa melemahnya kesadaran hidup berbangsa.
Manifestasinya
muncul dalam bentuk gerakan separatisme, tidak diindahkannya konsensus
nasional, pelaksanaan otonomi daerah yang menyuburkan etnosentrisme dan
desentralisasi korupsi, demokratisasi yang dimanfaatkan untuk mengembangkan
paham sektarian, dan munculnya kelompok-kelompok yang memromosikan secara
terbuka ideologi di luar Pancasila.
Patut disadari
oleh semua warga bangsa bahwa keragaman bangsa ini adalah berkah dari Tuhan
Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, semangat Bhinneka Tunggal Ika harus terus
dikembangkan karena bangsa ini perlu hidup dalam keberagaman, kesetaraan, dan
harmoni. Sayangnya, belum semua warga bangsa kita menerima keragaman sebagai
berkah. Oleh karenanya, kita semua harus menolak adanya konsepsi hegemoni
mayoritas yang melindungi minoritas karena konsep tersebut tidak sesuai dengan
konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) 1945 terbentuk dengan karakter utamanya mengakui
pluralitas dan kesetaraan antarwarga bangsa. Hal tersebut merupakan kesepakatan
bangsa kita yang bersifat final. Oleh karenanya, NKRI tidak dapat diubah
menjadi bentuk negara yang lain dan perubahan bentuk NKRI tidak akan
difasilitasi oleh NKRI sendiri.
Cita-cita yang
mendasari berdirinya NKRI yang dirumuskan founding fathers telah membekali kita
dengan aspek-aspek normatif negara bangsa yang menganut nilai-nilai yang sangat
maju dan modern. Oleh sebab itu, tugas kita semua sebagai warga bangsa untuk
mengimplementasikannya secara konkret. NKRI yang mengakui, menghormati
keragaman dan kesetaraan adalah pilihan terbaik untuk mengantarkan masyarakat
kita pada pencapaian kemajuan peradabannya.
Perlu disadari oleh
semua pihak bahwa proses demokratisasi yang sedang berlangsung ini memiliki
koridor, yaitu untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan NKRI, yang menganut
ideologi negara Pancasila yang membina keberagaman, dan memantapkan
keseta-raan. Oleh karenanya, tidak semua hal dapat dilakukan dengan
mengatasnamakan demokrasi.Pancasila sebagaimana ideologi manapun di dunia ini,
adalah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak
ada satu pun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup
lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap
ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan
dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap
warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam
proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Oleh karenanya, prestasi bangsa kita akan menentukan posisi
Pancasila di tengah peraturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.[4]
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Setiap negara berhak
dalam memilih sistem pemerintahannya sendiri, Indonesia juga pernah menerapkan
beberapa sistem pemerintahan. Namun, yang paling cocok dengan kepribadian
bangsa Indonesia adalah ideologi terbuka karena sinkron dengan sistem
pemerintahan yang demokratis yang menjamin kebebasan warga negaranya dalam
mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28.
Pancasila sebagai ideologi
memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan
metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu
masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia
digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia.
Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan
kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga
negara dengan tanah airnya. Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus
nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen
yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan
Pancasila.
Dengan ideologi
nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat
diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan
bangsa. Sebenarnya, proses reformasi selama enam tahun belakangan ini adalah
kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat
dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini.
Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika
agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang
terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan
bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karenanya,
prestasi bangsa kita akan menentukan posisi Pancasila di tengah percaturan
ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.
B. Saran
Diharapkan kepada
mahasiswa agar dapat mengerti arti Pancasila sebagai sebuah Ideologi Nasional.Demikianlah makalah ini kami buat dengan segala
kerendahan hati. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika penyampaian materi
di dalamnya kurang berkenan di hati pembaca sekalian. Akhir kata, saya ucapkan terima kasih.
Daftar Pustaka
Soeprapto,
M.Ed,1993,Bahan Penataan,Jakarta,Percetakan Negri RI Jakarta
Noor Ms
Bakry,2010,Pendidikan Pancasila, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
http://sigrup.blogspot.co.id/2011/12/pancasila-dan-idiologi-dunia.html 07
Nov 2016 pukul 20:16
http://www.artikelsiana.com/2015/03/pengertian-ideologi-ideologi-definisi-para-ahli.html,
pada tanggal 07 november 2016 pukul 22:26
[1]
Soeprapto, M.Ed, Bahan Penataran,Jakarta,Percetakan Negri RI Jakarta,
1993, 10-11
[2] http://www.artikelsiana.com/2015/03/pengertian-ideologi-ideologi-definisi-para-ahli.html,
pada tanggal 07 november 2016 pukul 22:26
[3] Noor
Ms Bakry, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010,
114-120
[4] http://sigrup.blogspot.co.id/2011/12/pancasila-dan-idiologi-dunia.html,
pada
tanggal 07 november 2016 pukul 20:16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar