Selasa, 05 Mei 2020

Ideologi negara


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbansa dan  bernegara, sudah barang tentang perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tampa  itu, maka bangsa dan negara akan rapuh.
Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan dapat  menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menguraikan nilai-nilai  Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menunjukkan sikap positif terhadap   Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap   Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.Pengetahuan yang diperoleh dalam makalah ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara negara yang menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian ideologi
2.      Apa kedudukan dan fungsi pancasila
3.      Apa pancasila dan ideologi dunia
C.     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian ideologi
2.      Mengetahui kedudukan dan fungsi pancasila
3.      Mengetahui pancasila dan ideologi dunia









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ideologi
Ideologi adalah gabungan dari dua kata majemuk “idea” dan “logia” yang berasal dari bahasa yunani “eidos” dan “logos”. Secara sederhana ideologi berarti suatu gagasan yang berasalkan penikiran falsafi. Ideologi adalah ajaran, doktrin, teori atau ilmu yg diyakini kebenarannya, yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dengan menyelesaikan masalh yang dihadapinya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Suatu falsafah hidup apabila telah mendapatkan landasan berpikir maupun motivasi yang lebih jelas, sedangkan kristalisasinya kemudian membentuk suatu ideologi. Keterikan ideologi dengan pandangan hidup akan membedakan ideologi suatu bangsa dengan bangsa lainnya. Kita mengenal istilah ideologi, seperti ideologi negara, ideologi bangsa, dan ideologi nasional.
Ideologi negara khusus kaitkan dengan pengaturan penyelenggaraan pemerintah negara. Sedangkan ideologi nasional mencakup ideologi negara dan ideologi yang berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa indoesia, ideologi nasionalnya tercermin dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Ideologi nasional bangsa indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu yang syarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujutkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur.
Dalam alenia I Pembukaan UUD 1945 terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (“Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusian perikeadilan”); Alinea II mengandung cita-cita Indonesia (“Negara yang medeka, bersatu, berdaulatan, adil dan makmur”); Alinea III memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (Menyatakan “kemerdekaan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa”) ; Alinea IV memuat tugas/tujuan nasional, penyusunan Undang-Undang Dasar, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat, dan dasar negara pancasila.
Pembukaan UUD 1945 yang mengandung pokok-pokok pikiran yang dijiwai pancasila, dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. (“Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan kedalam pasal-pasalnya”). Ini berarti pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 itu tidak lain adalah Pancasila, yang kemudian dijabarkan dari pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi yang memuat ajaran, doktrin, teori, dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya.[1]
Ada beberapa istilah ideology menurut beberapa para ahli yaitu:
1.      Destut De Traacy :
Istilah ideology pertama kali dikemukakan oleh destut de Tracy tahun 1796 yang berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
2.   Surbakti membagi dalam dua pengertian yakni :
a. Ideologi secara fungsional : seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau  
    tentang masyarakat dan Negara yag dianggap paling baik.
b.  Ideologi secara structural : suatu system pembenaran seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
3.  AL-Marsudi;
Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas
4.  Puspowardoyo:
Bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
5.  Harol H. Titus:
Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.[2]

B.     Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila pada hakikatnya dibedakan atas dua kelompok penghayatan dalam kehidupan, secara material dan formal. Secara besar Pancasila adalah merupakan filsafat hidup bangsa yang dapat dihayati sebagai jiwa bangsa, kepribadian, sarana, tujua hidup bangsa, pandangan hidup bangsa, dan pedoman hidup. Secara formal Pancasila merupakan dasar filsafat negara, yaitu sebagai sumber dari sumber hukum negara Indonesia dan juga sebagai perjanjian luhur bangsa. Penghayatan ini akan diuraikan secara jelas mengenai penghayatan dan pengamalan Pancasila, dalam Bab Aktualisasi nilai-nilai Pancasila.
Penghayatan pancasila ini menujukkan juga adanya fungsi dan kedudukan Pancasila. Sehingga Pancasila sebagai dasar filsafat negara kedudukan dan fungsinya dalam kenegaraan dapat dibedakan sebagai ideologi negara, yang juga sebagai moral negara, yang masing-masing mempunyai tekanan sendiri-sendiri sesusai dengan fungsi tiap sila dalam rangka kesatuan dalam sifat organik. Demikian juga pacasila yang merupakan filsafat hidup banga sesuai dengan penghayatan materialnya, berfungsi juga sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia. Ketiga fungsi ini yaitu fungsi sebagai moral negara adalah fungsi yang langsung berhubungan masalah bangsa Indonesia dalam bernegara, dan sebagai alat pemersatu bangsa merupkan fungsi langsung setiap berbangsa.
1.      Pancasila sebagai Ideologi Negara
Istilah indeologi mempunyai banyak arti, tetapi dalam hubungannya dengan negara, yang dimaksudkannya ialah:
Kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan.
Penerapan indeologi di bidang kenegaraan adalah politik dan aliran ideologi menentukan arah politik. Selanjutnya ideologi bersifat asasi, sedangkan politik adalah suatu kebijaksaanaan, yaitu pelaksanaan ideologi selarasan dengan keadaan waktu dan tempat. Dengan demikian pada ideologi yang samam dapat bersumber sebagai politik (Kirdi Dipoyudo, 1979).
Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya. Pancasila sebagai ideologi negara tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang berhubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam titik tolak pelaksanaannya, dibatasi dalam gerak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya denga Pancasila. Dengan menyataan menyatakan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Ideologi negara ini kerangka dasar pemikirannya untuk negara Indonesia dapat dijelaskan dengan menunjuan ide-dasar dari tiap-tiap sila, kemudian ditentukan apa yang seharusanya apa yang diperhatikan secara umum.
a)      Ketuhanan Yang Maha Esa
Ide dasar: Bangsa Indonesia sebagai kesatuan keseluruhan pada dasarnya percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang kemudian di angkat dasar negara, sehingga setiap warga negara berkewajiban untuk mengakui dan menetapkan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara, yang setiap warga negara harus ber-Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar hidupnya sendiri untuk mencapai kesejahteraan lahit batin
Ketentuan: agama dalam suatu negara harus diatur oleh hukum dasar dan perundang-undangan negara dengan selalu mengingat dan jiwai oleh firan-firman Tuhan, serta menyadari tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, pembangunan negara yang dilaksanakan adalah dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat dengan memenuhi perintah Tuhan, yang harus di pertanggungjawabkan juga kepada Tuhan. Dengan ketentuan ini, maka dalam kenegaraan sila ketentuan berfungsi sebagai moral negara, yaitu moral agama yang menjiwai pembangunan negara.
b)      Kemanusian yang adil dan beradab
Ide dasar: Bangsa Indonesia menyadari bahwa manusia mempunyai harkat dan martabat serta derajat yang sama. Persamaan harkat dan martabat manusia tidak teratas pada satu kelompok masyarakat atau satu negara tertentu, akan tetapi kesamaan derajat meliputi seluruh ummat manusia. Pengakuan bahwa semua manusia adalah saudara, setiap manusia merasa menjadi saudara dari manusia lain, berada dalam satu wadah keluarga umat manusia dalam mencapai keseahteraan bersama.
Ketentuan: setiap manusia diakui sama derajatnya, manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sesuai dengan prinsip keadilan, apa yang telah menjadi hak setiap manusia harus dihormatin siapapun. Penghormatan atas hak manusia harus diimbangi pula dengan pemenuhan kewajiban oleh manusia sendiri terhadap lingkungannya, karena manusia tidak hanya sebagai makhluk individu tetapi juga makhuk sosial. Dengan ketentuan ini, maka dalam kenegaraan sila kemanusiaan berfungsi sebagai moral negra, yaitu moral kemanusiaan dalam arti melaksanakan hak asasi manusia.
c)      Persatan indonesia
Ide dasar: sistem pemerintahan mengandung pengertian kesatuan, dengan demikian bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan rakyat dalam satu negara indonesia. Negara kesatuan meliputi segenap bangsa Indonesia, negara mengatasi segala paham perorangan maupun golongan. Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan, mencakup bermacam-macam suku bangsa dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Bangsa Indonesia wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, perbedaan-perbedaan harus di serasikan untuk mencapai cita-cita bersama menuju kesejahteraan bersama.
Ketentuang: kenyataan yang ada dalam masyarakat menunjukan bahwa ada macam-macam golongan, keyakinan, suku, bahasa, dan sebagainya, maka persatuan merupakan syarat mutlak untuk menuju suatu masyarakat yang adil dan makmur. Dalam kenegaraan sila persatuan merupakan bagian dari fundamen politik negara yang berfungsi sebagai dasar negara, berkaitan dengan masalah bangaimana cara menyatukan bangsa.
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Ide dasar: sistem pemerintahan negara bagi bangsa Indonesia bukan berdasarkan demokrasi rakyat yang menitikberatkan kepentingan kolektif dengan menganggap tiap-tiap individu sebagian saja. Dan bukan berdasarkan demokrasi liberal yang menitikberatkan kepentingan individu dan berdasarkan diri atas jumlah suara saja. Sistem pemerintahan adalah kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan, yang mengikutsertakan semua wakil rakyat yang mempunyai kepentingan dalam kehidupan kenegaraan dan masyarakat  dengan musyawarah mufakat untuk mewujutkan kesejahteraan bersama.
Ketentuan: Dalam sistem kemusyawaratan perwakialn menuntut adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan penjelmaan seluruh rakyat,  dan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan wakil-wakil rakyat. Hal ini juga berarti bahwa Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari orang-orang yang karena sikap, pengetahuan, pengalaman, dan kecakapan. Pantas untuk mewakili rakyat dalam tugasnya yang khusus rakyat. Dalam kenegaraan sila kerakyatan merupakan juga bagian dari fundamental politik negara yang berfungsi sebagai sistem negara, berkaitan dengan masalah bagaimna cara berpemerintah.
e)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ide dasar: Sila Keadialan Sosial adalah suatu tuntutan untuk menyusun masyarakat sedemikian rupa sehingga semua lapisan dapat memberikan sumbangan dan karenanya terjamin pula kenikmatan hasil sumbangan itu. Penghisapan manusia atas manusia, harus dihapuskan dalam kehidupan  bermasyarakat tidak ada satu golongan yang kuat menindas golongan lemah. Semua diperlakukan secara adil, bekerja dan hidup secara layak untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
Ketentuan: Keadilan soaial adalah suatu siakap hidup yang penuh rasa tangguangjawab terhadap perkembangan maysarakat yang sehat dimana saja jasa-jasa dari setiap golongan kepada masyarakat diimbangi oleh maysarakat. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia merupakan titik tuju yang ingin dicapai bangsa indonesia bernegara, merupakan tujuan dasar untuk kuasa finalis untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur, dan yang merupan bagian dari fudemen politik negara yang berfungsi sebagai tujuan negara, berkaitan dengan masalah bagaimana cara menyejahterakan rakyat, dan sekaligus sebagai ideologi negara pancasila.[3]


C.    Pancasila dan ideologi dunia
Pada saat Pidato di depan Majelis Umum PBB, Pak Karno mengusulkan agar Pancasila menjadi salah satu piagam yang di akui PBB sejajar dengan magna charta. Usulan ini didasarkan fakta pertarungan antara pengikut kapitalisme dan sosialisme yang menyebabkan ratusan juta manusia meninggal dalam perang dunia I, II, diteruskan hingga perang dingin. Pada saat itu Pancasila ditawarkan menjadi alternatif atas dua ideologi besar dunia yang saling mengkutub.
Runtuhnya tembok Berlin tahun 1989 yang menandai berakhirnya perang dingin membuat peta dunia menjadi Unilateral. Kapitalisme memenangkan pertarungan yang berdarah-darah.  Dunia yang unipolar membutuhkan keseimbangan, satu dekade ini Cina mulai muncul menjadi kekuatan penyeimbang Imperium AS. Kapitalisme yang merubah wajah dalam bentuk Neoliberalisme dengan asas pasar bebas memangsa bangsa-bangsa yang baru berkembang. Pada titik inilah sebenarnya Pancasila menjadi Relevan untuk ikut membangun wajah dunia agar lebih adil.
Pancasila yang memiliki nilai-nilai religiusitas, nasionalisme, internasionalisme, demokrasi dan keadilan sosial merupakan konsep yang brilian dalam menghadapi situasi dunia yang semakin terpolar. Tentunya nilai-nilai universal yang termaktub dalam Pancasila dapat diterima di benua manapun. Dunia ketiga pada saat ini membutuhkan ideologi pemersatu agar tidak dimangsa oleh fundamentalisme ekonomi “pasar bebas” dan fundamentalisme agama.
Dalam perjalanan sejarah, Indonesia merupakan pelopor Gerakan Non Blok dimana memiliki spirit memperjuangkan kepentingan negara-negara yang baru merdeka. Modal sejarah ini bisa dijadikan poin penting bahwa nilai-nilai pancasila mampu menjadi alternatif ditengah polarisasi ideologi kapitalisme dan sosialisme.
di tengah kemiskinan yang mengglobal, kelaparan dunia yang semakin besar, diperlukan terobosan agar tidak terjadi lagi penghisapan manusia atas manusia (exploitation par ‘l home de ‘l home), homo homini lupus.
DUNIA berkembang dan berubah dengan sangat cepat, dan perubahan yang terjadi itu ikut mewarnai kehidupan bangsa kita secara fundamental. Ada beberapa penulis buku yang melalui konsep-konsepnya telah berhasil memotret realitas zaman yang sedang kita jalani ini. Di antaranya adalah Rowan Gibson (1997) yang menyatakan bahwa The road stop here. Masa di depan kita nanti akan sangat lain dari masa lalu, dan karenanya diperlukan pemahaman yang tepat tentang masa depan itu.
New time call for new organizations, dengan tantangan yang berbeda diperlukan bentuk organisasi yang berbeda, dengan ciri efisiensi yang tinggi. Where do we go next; dengan berbagai perubahan yang terjadi, setiap organisasi-termasuk organisasi negara-perlu merumuskan dengan tepat arah yang ingin dituju. Peter Senge (1994) mengemukakan bahwa ke depan terjadi perubahan dari detail complexity menjadi dynamic complexity yang membuat interpolasi menjadi sulit. Perubahan-perubahan terjadi sangat mendadak dan tidak menentu. Rossabeth Moss Kanter (1994) juga menyatakan bahwa masa depan akan didominasi oleh nilai-nilai dan pemikiran cosmopolitan, dan karenanya setiap pelakunya, termasuk pelaku bisnis dan politik dituntut memiliki 4 C, yaitu concept, competence, connection, dan confidence.

Peran Ideologi
Sejak berakhirnya perang dingin yang kental diwarnai persaingan ideologi antara blok Barat yang memromosikan liberalisme-kapitalisme dan blok Timur yang mempromosikan komunisme-sosialisme, tata pergaulan dunia mengalami perubahan-perubahan yang mendasar. Beberapa kalangan mengatakan bahwa setelah berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan bubarnya negara Uni Soviet dan runtuhnya tembok Berlin-di akhir dekade 1980-an- dunia ini mengakhiri periode bipolar dan memasuki periode multipolar.
Periode multipolar yang dimulai awal 1990-an yang kita alami selama sekitar satu dekade, juga pada akhirnya disinyalir banyak pihak terutama para pengamat politik internasional, telah berakhir setelah Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden George Bush memromosikan doktrin unilateralisme dalam menangani masalah internasional sebagai wujud dari konsepsi dunia unipolar yang ada di bawah pengaruhnya.
Dapat disimpulkan bahwa era persaingan ideologis dalam dimensi global telah berakhir. Saat ini kita belum dapat membayangkan bahwa dalam waktu dekat akan muncul kembali persaingan ideologis yang keras yang meliputi seluruh wilayah dunia ini. Dunia sekarang ini cenderung masuk kembali ke arah persaingan antarbangsa dan negara, yang dimensi utamanya terletak pada bidang ekonomi karena setiap negara sedang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga bangsanya. Dalam era yang seperti ini, kedudukan ideologi nasional suatu negara akan berperan dalam mengembangkan kemampuan bersaing negara yang bersangkutan dengan negara lainnya.

Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.
Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila. Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.
Kesadaran Berbangsa
Sebenarnya, proses reformasi selama enam tahun belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini. Sayangnya, peluang untuk melakukan revitalisasi ideologi kebangsaan kita dalam era reformasi ini masih kurang dimanfaatkan. Bahkan dalam proses reformasi-selain sejumlah keberhasilan yang ada, terutama dalam bidang politik-juga muncul ekses berupa melemahnya kesadaran hidup berbangsa.
Manifestasinya muncul dalam bentuk gerakan separatisme, tidak diindahkannya konsensus nasional, pelaksanaan otonomi daerah yang menyuburkan etnosentrisme dan desentralisasi korupsi, demokratisasi yang dimanfaatkan untuk mengembangkan paham sektarian, dan munculnya kelompok-kelompok yang memromosikan secara terbuka ideologi di luar Pancasila.
Patut disadari oleh semua warga bangsa bahwa keragaman bangsa ini adalah berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, semangat Bhinneka Tunggal Ika harus terus dikembangkan karena bangsa ini perlu hidup dalam keberagaman, kesetaraan, dan harmoni. Sayangnya, belum semua warga bangsa kita menerima keragaman sebagai berkah. Oleh karenanya, kita semua harus menolak adanya konsepsi hegemoni mayoritas yang melindungi minoritas karena konsep tersebut tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 terbentuk dengan karakter utamanya mengakui pluralitas dan kesetaraan antarwarga bangsa. Hal tersebut merupakan kesepakatan bangsa kita yang bersifat final. Oleh karenanya, NKRI tidak dapat diubah menjadi bentuk negara yang lain dan perubahan bentuk NKRI tidak akan difasilitasi oleh NKRI sendiri.
Cita-cita yang mendasari berdirinya NKRI yang dirumuskan founding fathers telah membekali kita dengan aspek-aspek normatif negara bangsa yang menganut nilai-nilai yang sangat maju dan modern. Oleh sebab itu, tugas kita semua sebagai warga bangsa untuk mengimplementasikannya secara konkret. NKRI yang mengakui, menghormati keragaman dan kesetaraan adalah pilihan terbaik untuk mengantarkan masyarakat kita pada pencapaian kemajuan peradabannya.
Perlu disadari oleh semua pihak bahwa proses demokratisasi yang sedang berlangsung ini memiliki koridor, yaitu untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan NKRI, yang menganut ideologi negara Pancasila yang membina keberagaman, dan memantapkan keseta-raan. Oleh karenanya, tidak semua hal dapat dilakukan dengan mengatasnamakan demokrasi.Pancasila sebagaimana ideologi manapun di dunia ini, adalah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak ada satu pun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, prestasi bangsa kita akan menentukan posisi Pancasila di tengah peraturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.[4]





BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan

Setiap negara berhak dalam memilih sistem pemerintahannya sendiri, Indonesia juga pernah menerapkan beberapa sistem pemerintahan. Namun, yang paling cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah ideologi terbuka karena sinkron dengan sistem pemerintahan yang demokratis yang menjamin kebebasan warga negaranya dalam mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28.
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya. Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila.
Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa. Sebenarnya, proses reformasi selama enam tahun belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini.
Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karenanya, prestasi bangsa kita akan menentukan posisi Pancasila di tengah percaturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.




B.      Saran
Diharapkan kepada mahasiswa agar dapat mengerti arti Pancasila sebagai sebuah Ideologi Nasional.Demikianlah makalah ini kami  buat dengan segala kerendahan hati. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika penyampaian materi di dalamnya kurang berkenan di hati pembaca sekalian. Akhir kata, saya ucapkan terima kasih.





























Daftar Pustaka
Soeprapto, M.Ed,1993,Bahan Penataan,Jakarta,Percetakan Negri RI Jakarta
Noor Ms Bakry,2010,Pendidikan Pancasila, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
http://sigrup.blogspot.co.id/2011/12/pancasila-dan-idiologi-dunia.html 07 Nov 2016 pukul 20:16
http://www.artikelsiana.com/2015/03/pengertian-ideologi-ideologi-definisi-para-ahli.html, pada tanggal 07 november 2016 pukul 22:26


[1] Soeprapto, M.Ed, Bahan Penataran,Jakarta,Percetakan Negri RI Jakarta, 1993, 10-11
[2] http://www.artikelsiana.com/2015/03/pengertian-ideologi-ideologi-definisi-para-ahli.html, pada tanggal 07 november 2016 pukul 22:26
[3] Noor Ms Bakry, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010, 114-120
[4] http://sigrup.blogspot.co.id/2011/12/pancasila-dan-idiologi-dunia.html, pada tanggal 07 november 2016 pukul 20:16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL “KARAKTERISTIK PENDIDIKAN IPS DI INDONESIA DAN PERKEMBANGANNYA DARI MASA KEMASA”

MAKALAH PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL   “KARAKTERISTIK PENDIDIKAN IPS DI INDONESIA DAN PERKEMBANGANNYA DARI MASA KEMASA” DI...