BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Secara umum,
pendidikan dapat diartikan sebagai Suatu metode untuk mengembangkan
keterampilan, kebiasaan dan sikap-sikap yang diharapkan dapat membuat seseorang
menjadi lebih baik. Menurut Undang-Undang Sisdiknas No 2 tahun 1989 bahwa
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, dan latihan bagi peranannya di masa yang akan
datang. Undang-Undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Peningkatan mutu pendidikan dirasakan
sebagai suatu kebutuhan bangsa yang ingin maju. Dengan keyakinan bahwa pendidikan
yang bermutu dapat menunjang pembangunan disegala bidang. Oleh sebab itu perlu
adanya pemahaman tentang dasar dan tujuan pendidikan secara mendalam. Apabila
kita telah memamahami dasar dan tujuan pendidikan, maka kita bisa memajukan
pendidikan secara nasional.
Dasar dan tujuan
pendidikan merupakan masalah yang fundamental dalam pelaksanaan pendidikan,
karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan. Tujuan
pendidikan itupun akan menentukan kearah mana anak didik akan dibawa. Untuk itu
maka kita harus benar benar memahami apa saja dasar pendidikan dan tujuan yang
nantinya bisa dicapai. [1]
B.
Rumusan masalah
1.
Pengertian pendidikan
2.
Apa yang menjadi dasar pendidikan
3.
Apa yang menjadi tujuan dari pada pendidikan
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian pendidikan
2.
Mengetahui dasar pendidikan
3.
Mengetahui tujuan pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian pendidikan
Secara umum,
pendidikan dapat diartikan sebagai Suatu metode untuk mengembangkan
keterampilan, kebiasaan dan sikap-sikap yang diharapkan dapat membuat seseorang
menjadi lebih baik. Menurut Undang-Undang Sisdiknas No 2 tahun 1989 bahwa
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, dan latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Adapun pengertian
pendidikan dalam bahasa arab dan bahasa yunani yaitu sebagai berikut:
·
Bahasa Arab : berasal dari kata Tarbiyah, dengan kata kerja Rabba yang
memiliki makna mendidik atau mengasuh. Jadi Pendidikan dalam Islam adalah
Bimbingan oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani, rohani dan akal anak
didik sehingga bisa terbentuk pribadi muslim yang baik.[2]
·
Bahasa Yunani : berasal dari kata Pedagogi, yaitu dari kata “paid” artinya
anak dan “agogos” artinya membimbing. Itulah sebabnya istilah pedagogi dapat
diartikan sebagai “ilmu dan seni mengajar anak.
·
Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pendidikan adalah proses pengubahan sikap
dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia
melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara dan pembuatan mendidik.
·
Menurut Undang-Undang
a. UU SISDIKNAS No. 2 tahun 1989 : Pendidikan
adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, dan latihan bagi peranannya di masa yang akan datang
b. UU SISDIKNAS no. 20 tahun 2003: Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan
masyarakat. Berdasarkan Pasal 2
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
“pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945.”Berdasarkan ketentuan tersebut, pendidikan
nasional juga berakar kepada nilai-nilai agama dengan menjalankan syariat bagi
pemeluknya sesuai dengan agama masing-masing, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Dasar negara
Pancasila tersebut adalah:
·
Ketuhanan Yang Maha Esa,
·
Kemanusiaann yang adil dan beradap,
·
Persatuan Indonesia,
·
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
·
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pakar-pakar pendidikan mendefinisikan pendidikan adalah sebagai
berikut: Langeveld Pendidikan adalah setiap usaha,
pengaruh, perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak tertuju kepada
pendewasaan anak itu, atau lebih tepat membantu anak agar cukup cakap
melaksanakan tugas hidupnya sendiri. Pengaruh itu datangnya dari orang dewasa
(atau yang diciptakan oleh orang dewasa seperti sekolah, buku, putaran hidup
sehari-hari, dan sebagainya) dan ditujukan kepada orang yang belum dewasa.
John Dewey Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan
fundamental secara intelektual dan emosional kearah alam dan sesama manusia.
J.J. Rousseau Pendidikan adalah memberi kita perbekalan yang ada pada masa
kanak-kanak sampai remaja yang nantinya akan dibutuhkan pada saat kita dewasa
nanti.
Carter V.Good pendidikan adalah Seni, praktik, atau profesi pengajar.
Ilmu yang sistematis atau pengajaran yang berhubungan dengan prinsip dan
metode-metode mengajar, pengawasan dan bimbingan murid, dalam arti luas
digantikan dengan istilah pendidikan.
Pengertian pendidikan dengan seluruh totalitasnya dalam konteks Islam
inheren dengan konotasi istilah “tarbiyah, ta’lim, dan ta’dib” yang harus
dipahami secara bersama-sama. Ketiga istilah ini mengandung makna yang mendalam
menyangkut manusia dan masyarakat serta lingkungan yang dalam hubungannya
dengan Tuhan saling berkaitan satu sama lain. Istilah-istilah itu pula
sekaligus menjelaskan ruang lingkup pendidikan Islam: informal, formal dan non
formal.
Hasan Langgulung merumuskan pendidikan Islam sebagai suatu proses penyiapan
generasi muda untuk mengisi peranan, memindahkan pengetahuan dan nilai-nilai
Islam yang diselaraskan dengan fungsi manusia untuk beramal di dunia dan
memetik hasilnya di akhirat.
Dari berbagai literatur terdapat berbagi macam pengertian pendidikan Islam.
Menurut Athiyah Al-Abrasy, pendidikan Islam adalah mempersiapkan manusia supaya
hidup dengan sempurna dan bahagia, mencintai tanah air, tegap jasmaninya,
sempurna budi pekertinya, pola pikirnya teratur dengan rapi, perasaannya halus,
profesiaonal dalam bekerja dan manis tutur sapanya.
Sedang Ahmad D. Marimba memberikan pengertian bahwa pendidikan Islam adalah
bimbingan jasmani dan rohani berdasarkan hukum-hukum islam menuju kepada
terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam.
Sedangkan menurut Syed Muhammad Naquib Al-Attas, pendidikan adalah suatu
proses penamaan sesuatu ke dalam diri manusia mengacu kepada metode dan sistem
penamaan secara bertahap, dan kepada manusia penerima proses dan kandungan
pendidikan tersebut.
Dari definisi dan pengertian itu ada tiga unsur yang membentuk
pendidikan yaitu adanya proses, kandungan, dan penerima. Kemudian disimpulkan
lebih lanjut yaitu ” sesuatu yang secara bertahap ditanamkan ke dalam diri
manusia”.
Jadi definisi pendidikan Islam adalah, pengenalan dan pengakuan yang secara berangsur-angsur ditanamkan ke dalam diri manusia, tentang tempattempat yang tepat dari segala sesuatu di dalam tatanan penciptaan, sehingga membimbing ke arah pengenalan dan pengakuan tempat Tuhan yang tepat di dalam tatanan wujud dan kepribadian. Jadi pendidikan ini hanyalah untuk manusia saja.
Kembali kepada definisi pendidikan Islam yang menurut Al-Attas diperuntutukan untuk manusia saja. menurutnya pendidikan Islam dimasukkan dalam At-ta’dib, karena istilah ini paling tepat digunakan untuk menggambarkan pengertian pendidikan itu, sementara istilah tarbiyah terlalu luas karena pendidikan dalam istilah ini mancakup juga pendidikan kepada hewan. Menurut Al-Attas Adabun berarti pengenalan dan pengakuan tentang hakikat bahwa pengetahuan dan wujud bersifat teratur secara hierarkis sesuai dengan beberapa tingkat dan tingkatan derajat mereka dan tentang tempat seseorang yang tepat dalam hubungannya dengan hakikat itu serta dengan kepastian dan potensi jasmaniah, intelektual, maupun rohaniah seseorang.
Dari pengertian Al-Attas tersebut dibutuhkan pemahaman yang mendalam, arti dari pengertian itu adalah, “pengenalan” adalah menemukan tempat yang tepat sehubungan denagn apa yang dikenali, sedangkan “pengakuan” merupakan tindakan yang bertalian dengan pengenalan tadi. Pengenalan tanpa pengakuan adalah kecongkakan, dan pengakuan tanpa pengenalan adalah kejahilan belaka. Dengan kata lain ilmu dengan amal haruslah seiring. Ilmu tanpa amal maupun amal tanpa ilmu adalah kesia-siaan. Kemudian tempat yang tepat adalah kedudukan dan kondisinya dalam kehidupan sehubungan dengan dirinya, keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakatnya, maksudnya dalam mengaktualisasikan dirinya harus berdasarkan kriteria Al-Quran tentang ilmu, akal, dan kebaikan (ihsan) yang selanjutnya mesti bertindak sesuai dengan ilmu pengetahuan secara positif, dipujikan serta terpuji.
Jadi definisi pendidikan Islam adalah, pengenalan dan pengakuan yang secara berangsur-angsur ditanamkan ke dalam diri manusia, tentang tempattempat yang tepat dari segala sesuatu di dalam tatanan penciptaan, sehingga membimbing ke arah pengenalan dan pengakuan tempat Tuhan yang tepat di dalam tatanan wujud dan kepribadian. Jadi pendidikan ini hanyalah untuk manusia saja.
Kembali kepada definisi pendidikan Islam yang menurut Al-Attas diperuntutukan untuk manusia saja. menurutnya pendidikan Islam dimasukkan dalam At-ta’dib, karena istilah ini paling tepat digunakan untuk menggambarkan pengertian pendidikan itu, sementara istilah tarbiyah terlalu luas karena pendidikan dalam istilah ini mancakup juga pendidikan kepada hewan. Menurut Al-Attas Adabun berarti pengenalan dan pengakuan tentang hakikat bahwa pengetahuan dan wujud bersifat teratur secara hierarkis sesuai dengan beberapa tingkat dan tingkatan derajat mereka dan tentang tempat seseorang yang tepat dalam hubungannya dengan hakikat itu serta dengan kepastian dan potensi jasmaniah, intelektual, maupun rohaniah seseorang.
Dari pengertian Al-Attas tersebut dibutuhkan pemahaman yang mendalam, arti dari pengertian itu adalah, “pengenalan” adalah menemukan tempat yang tepat sehubungan denagn apa yang dikenali, sedangkan “pengakuan” merupakan tindakan yang bertalian dengan pengenalan tadi. Pengenalan tanpa pengakuan adalah kecongkakan, dan pengakuan tanpa pengenalan adalah kejahilan belaka. Dengan kata lain ilmu dengan amal haruslah seiring. Ilmu tanpa amal maupun amal tanpa ilmu adalah kesia-siaan. Kemudian tempat yang tepat adalah kedudukan dan kondisinya dalam kehidupan sehubungan dengan dirinya, keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakatnya, maksudnya dalam mengaktualisasikan dirinya harus berdasarkan kriteria Al-Quran tentang ilmu, akal, dan kebaikan (ihsan) yang selanjutnya mesti bertindak sesuai dengan ilmu pengetahuan secara positif, dipujikan serta terpuji.
B.
Dasar pendidikan
Yang dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan
bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau
gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya. Begitu pula halnya dengan
pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai
peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di
sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Dasar pendidikan adalah pondasi atau landasan yang kokoh bagi setiap
masyarakat untuk dapat melakukan perubahan sikap dan tata laku dengan cara
berlatih dan belajar dan tidak terbatas pada lingkungan sekolah, sehingga
meskipun sudah selesai sekolah akan tetap belajar apa-apa yang tidak ditemui di
sekolah. Hal ini lebih penting dikedepankan supaya tidak menjadi masyarakat
berpendidikan yang tidak punya dasar pendidikan sehingga tidak mencapai
kesempurnaan hidup. Apabila kesempurnaan hidup tidak tercapai berarti
pendidikan belum membuahkan hasil yang menggembirakan.[3]
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah
dirumuskan antara lain sebagai berikut:
§ Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950, Nomor 2
tahun 1945, Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas
yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan bangsa
Indonesia.
§ Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar
pendidikan adalah falsafah negara Pancasila
§ Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian
pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila.
§ Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang
berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
§ Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
§ Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Dengan demikian
jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun
2003.[4]
1.
Dasar Pendidikan Secara
Umum
Dasar pendidikan
adalah pondasi atau landasan yang kokoh bagi setiap masyarakat untuk dapat
melakukan perubahan sikap dan tata laku dengan cara berlatih dan belajar dan
tidak terbatas pada lingkungan sekolah, sehingga meskipun sudah selesai sekolah
akan tetap belajar apa-apa yang tidak ditemui di sekolah. Hal ini lebih penting
dikedepankan supaya tidak menjadi masyarakat berpendidikan yang tidak punya
dasar pendidikan sehingga tidak mencapai kesempurnaan hidup. Apabila kesempurnaan
hidup tidak tercapai berarti pendidikan belum membuahkan hasil yang
menggembirakan. Dasar atau landasan pendidikan dapat dilihat dari berbagai segi
yaitu :
2.
Dasar Pendidikan Pandangan
Islam
Al-qur’an.
Al-qur’an merupakan
pedoman tertinggi yang manjadi petunjuk dan dasar kita hidup di dunia. Dalam
Al-qur’an kita bisa menemukan semua permasalahan hidup termasuk pendidikan dan
ilmu pengetahuan.
Hadist
Hadist merupan
pedoman kita setalah Al-qur’an, dengan demikian hadist juga merupakan dasar
atau elemen dalam pendidikan. Nilai-nilai Sosial kemasyarakatan yang tidak
bertentangan dengan Al-qur’an dan Hadist.Secara Umum,
Rigilius
Merupaken elemen atau
dasar pendidikan yang paling pokok, disini ditanamkan nilai nilai agama islam
(iman, akidah dan akhlak) sebagai suatu
pondasi yang kokoh dalam pendidikan
Ideologis
Yaitu mengacu kepada
ideologi bangsa kita yakni nya pancasila dan berdasarkan kepada UUD 1945. Dan
intinya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ekonomis
Pendidikan bisa
dijadikan sebagai suatu langkah untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan
keluar dari segala bentuk kebodohan dan kemiskinan.
Politis
Lebih mengacu kepada
suasana politik yang berlansung.
Teknologis
Dunia telah mengalami
eksplosit ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan bisa dikatakan teknologi sangat
memiliki peran dalam kemajuan dunia pendidikan.
Psikologis dan
Pedagogis
Tugas pendidikan
sekolah yang utama adalah mengajarkan bagaimana cara belajar, mendidik
kejiwaan, menanamkan motivasi yang kuat dalam diri anak untuk belajar
terus-menerus sepanjang hidupnya dan memberikan keterampilan kepada peserta
didik, mengembangkan daya adaptasi yang besar dalam diri peserta didik.
Sosial Budaya
Mengacu kepada
hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam suatu lingkungan atau
masyarakat. Begitu juga hal nya dengan budaya, budaya masyarakat sangat
berperan dalam proses pendidikan, karena budaya identik dengan adat dan
kebiasaan. Apabila sosial budaya seseorang itu berjalan baik maka pendidikan
akan mudah dicapai.
Dasar pendidikan dapat dilihat dari berbagai segi yaitu:
- Religius : Merupakan
elemen atau dasar pendidikan yang paling pokok, disini ditanamkan nilai
nilai agama islam (iman, akidah dan akhlak) sebagai suatu
pondasi
yang
kokoh dalam pendidikan
- Ideologis :
Yaitu mengacu kepada ideologi bangsa kita yakni pancasila dan berdasarkan
kepada UUD 1945. Dan intinya adalah untuk mencerdaskan kehidupa bangsa.
- Ekonomis : Pendidikan
bisa dijadikan sebagai suatu langkah untuk mendapatkan kehidupan yang
layak dan keluar dari segala bentuk kebodohan dan kemiskinan.
- Politis: Lebih
mengacu kepada suasana politik yang berlansung.
- Teknologis : Dunia telah mengalami eksplosit ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan
bisa dikatakan teknologi sangat memiliki peran dalam kemajuan dunia
pendidikan.
- Psikologis dan Pedagogis: Tugas pendidikan sekolah yang utama adalah
mengajarkan bagaimana cara belajar, mendidik kejiwaan, menanamkan motivasi
yang kuat dalam diri anak untuk belajar terus-menerus sepanjang hidupnya
dan memberikan keterampilan kepada peserta didik, mengembangkan daya
adaptasi yang besar dalam diri peserta didik.
- Sosial budaya: Mengacu kepada hubungan antara
individu dengan individu lainnya dalam suatu lingkungan atau masyarakat.
Begitu juga hal nya dengan budaya, budaya masyarakat sangat berperan dalam
proses pendidikan, karena budaya identik dengan adat dan kebiasaan.
Apabila sosial budaya seseorang itu berjalan baik maka pendidikan akan
mudah dicapai.
C.
Tujuan pendidikan
Tujuan pendidikan harus searah dengan tujuan negara. Berdasarkan Pembukaan
UUD 1945, tujuan NKRI yang ingin dicapai melalui proklamasi kemerdekaan tanggal
17 Agustus 1945 adalah:
·
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
·
untuk memajukan kesejahteraan umum,
·
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
·
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Satu dari empat tujuan negara tersebut adalah tujuan pendidikan, yakni
MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA. Tujuan pendidikan MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA
yang dirumuskan oleh para pendiri NKRI (the founding fathers) pada tahun 1945
belum secara komprehensif dijabarkan oleh para ahli pendidikan Indonesia, mulai
Ki Hajar Dewantara sampai dengan para ahli pendidikan pada era mutakhir. Justru
Howard Gardner pada tahun 1983 dalam bukunya Frame of Mind: Multiple
Intelligences, telah menjabarkan KECERDASAN MAJEMUK (MULTIPLE INTELLIGENCES) ke
dalam sembilan tipe kecerdasan, meliputi:
·
Kecerdasan spatial (visual);
·
Kecerdasan bahasa (language, verbal);
·
Kecerdasan interpersonal (komunikasi);
·
Kecerdasan musik (music, seni);
·
Kecerdasan naturalis (alamiah);
·
Kecerdasan bodily kinestetis (olah raga);
·
Kecerdasan intrapersonal (refleksi, evaluasi diri);
·
Kecerdasan logical matematis (logis matematis, intelektual)
·
Kecerdasan spiritual (memahami asal muasal dan arah kehitupan)
Dalam penyelenggaraan pendidikan, proses pengajaran dan pembelajaran,
Benjamin S. Bloom telah mencoba membedakan TIGA RANAH TUJUAN PENDIDIKAN sebagai
berikut:
·
Ranah Pengetahuan (Kognitif Domain):
·
Knowledge (pengetahuan/hafalan/ingatan);
·
Comprehension (pemahaman);
·
Application (penerapan);
·
Analysis (analisis)
·
Syntesis (sintesis)
·
Evaluation (Penilaian/penghargaan/evaluasi)
·
Ranah Afektif (Sikap):
·
Receiving(penerimaan)
·
Responding (menjawab)
·
Valuing (menilai)
·
Organization (mengorganisasi)
·
Characterization the Internalization of values
(karakterisasi/internalisasi).
·
Ranah Psikomotor (Keterampilan):
·
Knowing (mengetahui)
·
understanding (memahami)
·
applying (menerapkan)
·
analyzing (analisis)
·
evaluating, and last (mengevaluasi, dan akhirnya
·
creating (menciptakan)
Tujuan pendidikan adalah suatu faktor yang amat sangat penting di dalam
pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak
di tuju oleh pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang
tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini
dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia.
Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan
Orde Baru, demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan
pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan
tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara
Indonesia.[5]
Tujuan Pendidikan akan menentukan kearah mana anak didik akan dibawa.
Disamping itu pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia indonesia. Tujuan pendidikan dapat dilihat dari dua
sudut pandang yaitu menurut islam dan tujuan pendidikan secara umum.
·
Tujuan Pendidikan Dalam Islam
Tujuan pendidikan
islam adalah mendekatkan diri kita kepada Allah dan pendidikan islam lebih
mengutamakan akhlak. Secara lebih luas pendidikan islam bertujuan untuk
·
Pembinaan Akhlak
·
Penguasaan Ilmu
·
Keterampilan bekerja dalam masyarakat
·
Mengembangkan akal dan Akhlak
·
Pengajaran Kebudayaan
·
Pembentukan kepribadian
·
Menghambakan diri kepada Allah
·
Menyiapkan anak didik untuk hidup di dunia dan akhirat
Tujuan pendidikan
secara umum dapat dilihat sebagai berikut:
1)
Tujuan pendidikan terdapat dalam UU No 2 Tahun 1985 yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman
dan dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan kerampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa.
2)
Tujuan Pendidikan nasional menurut TAP MPR NO II/MPR/1993 yaitu
Meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja
profesional serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus
menumbuhkan jiwa patriotik dan memepertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan
semangat kebangsaan dan kesetiakawaan sosial, serta kesadaran pada sejarah
bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi pada masa
depan.
3)
TAP MPR No 4/MPR/1975, tujuan pendidikan adalah membangun di bidang
pendidikan didasarkan atas falsafah negara pancasila dan diarahkan untuk
membentuk manusia-manusia pembangun yang berpancasila dan untuk membentuk
manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan
yang dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab dapat menyuburkan sikap
demokratis dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi
dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama
manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
Adapun tujuan pendidikan di Negara Indonesia yaitu sebagai berikut:
1. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan ini
merupakan tingkatan yang tertinggi. Pada tujuan ini digambarkan harapan
masyarakat atau negara tentang ciri-ciri seorang manusia yang dihasilkan proses
pendidikan atau manusia yang terdidik. Adapun yang dimaksud dengan tujuan
pendidikan nasional adalah tujuan umum yang hendak dicapai oleh seluruh bangsa
Indonesia dan merupakan rumusan kualifikasi terbentuknya setiap warga negara
yang dicita-citakan bersama.[6]
Tujuan pendidikan
nasional secara formal di Indonesia telah beberapa kali mengalami perumusan
atau perubahan, dan rumusan tujuan pendidikan nasional yang terakhir seperti
disebutkan dalam Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab II
Pasal 3 yang berbunyi: Tujuan pendidikan nasional ialah berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia-manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Perumusan tujuan
pendidikan nasional tersebut dapat memberikan arah yang jelas bagi setiap usaha
pendidikan di Indonesia. Untuk dapat mencapai tujuan pendidikan nasional
tersebut, dibutuhkan adanya lembaga-lembaga pendidikan yang masing-masing
mempunyai tujuan tersendiri, yang selaras dengan tujuan nasional. Oleh karena
itu, setiap usaha pendidikan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan
tujuan pendidikan nasional, bahkan harus menopang atau menunjang tercapainya
tujuan tersebut.[7]
2. Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah perumusan secara umum pola perilaku dan pola kemampuannya
yang harus dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan yang berbeda-beda sesuai
dengan fungsi dan tugas yang harus dipikul oleh setiap lembaga dalam rangka
menghasilkan lulusan dengan kemampuan dan keterampilan tertentu.
Sebagai subsistem pendidikan nasional, tujuan institusional untuk setiap
lembaga pendidikan tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional. Hal
ini disebabkan setiap lembaga pendidikan ingin menghasilkan lulusan yang akan
menunjang tinggi martabat bangsa dan negaranya, yang bertekad untuk
mempertahankan falsafah Pancasila sebagai dasar Negara, di samping kemampuan
dan keterampilan tertentu sesuai dengan kekhususan setiap lembaga.
Dengan demikian, perumusan tujuan institusional dipengaruhi oleh tiga
hal: Tujuan Pendidikan Nasional, Kekhususan setiap lembaga dan Tingkat
usia peserta didik. Tujuan institusional itu dicapai melalui pemberian berbagai
pengalaman belajar kepada peserta didikny.
3. Tujuan Kurikuler
Tujuan Kurikuler adalah tujuan yang dirumuskan secara formal pada kegiatan
kurikuler yang ada pada lembaga-lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler sifatnya
lebih khusus jika dibandingkan dengan tujuan institusional, tetapi tidak boleh
menyimpang dari tujuan institusional. Seperti misalnya, tujuan kurikulum di
sekolah-sekolah ada mata pelajaran kewarganegaraan yang berbeda dibandingkan
dengan SMP.
Tujuan mata pelajaran untuk Kewarganegaraan di sekolah-sekolah tersebut
disebut tujuan kurikuler sesuai dengan kurikulum pada masing-masing sekolah.
Tujuan kurikuler merupakan penjabaran dari tujuan institusional, yang berarti
lebih khusus dari pada tujuan Institusional.[8]
4. Tujuan Instruksional
Tujuan Instruksional merupakan tujuan yang hendak dicapai setelah selesai
proses belajar mengajar/program pengajaran. Tujuan tersebut merupakan
penjabaran dari tujuan kurikuler, yang merupakan perubahan sikap atau tingkah
laku secara jelas. Tujuan Instruksional dapat dibagi menjadi dua, yaitu Tujuan
Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK).
Dalam merumuskan tujuan tujuan instruksional ini, terlebih-lebih tujuan
instruksional khusus harus berorientasi kepada peserta didik, atau kepada output-oriented.
Tujuan Instruksional akan mempengaruhi pemilihan materi, metode, strategi, dan
lainnya demi mencapai tujuan instruksional yang telah dirumuskan.
Sesuai dengan visi dan misi pendidikan Nasional, maka tujuan pendidikan
harus mencerminkan kemampuan system pendidikan Nasional untuk mengakomodasikan
berbagai tuntutan peran yang multi dimensional. Secara umum, pendidikan harus
mampu menghasilkan manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang sehat
dan cerdas dengan: Kepribadian kuat, religius dan menjunjung tinggi budaya
luhur, Kesadaran demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, Kesadaran moral hokum yang tinggi dan , Kehidupan yang makmur dan
sejahtera.
Rumusan tujuan pendidikan nasional tersebut sangat ideal dan komprehensif,
bahkan bisa dikatakan yang terlengkap di dunia. Rumusan tujuan pendidikan
tersebut adalah untuk memberikan suasana kebatinan dan semangat serta motivasi
bagi setiap komponen manusiawi yang terkait dan terus berusaha untuk mencapai
cita-cita yang ideal itu. Dijelaskan pula dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1,
butir 1, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa, dan negara. Jadi menurut amanat UU No. 20 Tahun 2003 ini,
peserta didik harus didorong untuk aktif mengembangkan potensinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, mampu mengendalikan diri, memiliki
kepribadian yang kuat, akhlak yang mulia serta ketrampilan-ketrampilan yang
diperlukan yang implikasinya pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada dasarnya semua hal yang menyangkut pendidikan nasional, baik itu dasar
dan tujuan pendidikan nasional semuanya terangkum dalam UUSPN No. 2 tahun 1989
dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 serta tak lepas dari UUD 1945 dan
Pancasila.Dasar pendidikan menurut islam fokus kepada Al-qur’an dan hadist
sedang secara umum dasar pendidikan juga lebih menitik beratkan ke dasar
religius.Tujuan Pendidikan baik secara islam dan umum hampir memiliki kesamaan
yaitu mendapatkan kesuksesan. Apabila digabungkan maka tujuan pendidikan adalah
upaya untuk meraih kesuksesan hidup di dunia dan akherat.Pendidikan merupakan
salah satu kebutuhan pokok dalam hidup manusia. Untuk mendapatkan pendidikan
yang baik maka perlu adanya pemahaman terhadap dasar dan tujuan pendidikan
secara mendalam baik secara islam maupun secara umum.
B.
Saran
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam hidup manusia. Untuk
mendapatkan pendidikan yang baik maka perlu adanya pemahaman terhadap dasar dan
tujuan pendidikan secara mendalam baik secara islam maupun secara umum.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah. Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta. Penerbit: PT Raja
Grasindo Persada, 2005
Ihsan H. Fuad, Dasar – Dasar Kependidikan.Bandung: Rineka
Cipta,2003
Idris Zahara, Pengantar Pendidikan,Jakarta: PT Grasindo,
1992
Mudyahardjo Redja, pengantar pendidikan, Jakarta:PT Raja
Grafindo Persada, 2002
Zain Emma, Rangkuman Ilmu Mendidik, Jakarta: Mutiara Sumber
Widya, 1997
[1] Emma
Zain, ‘Rangkuman Ilmu Mendidik’ Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1997. h 1
[2] Hasbullah.
Dasar Ilmu Pendidikan.( Jakarta. Penerbit: PT Raja Grasindo Persada, 2005) , h
25
[4] Ibid,
h 29
[5] Redja
Mudyahardjo, pengantar pendidikan, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2002. h 12
[6] Ibid,
h 14
[7] Zahara
Idris, Pengantar Pendidikan,Jakarta: PT Grasindo, 1992. h 31
[8] Ibid,
h 32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar