Selasa, 05 Mei 2020

Pengertian pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar belakang
Secara umum, pendidikan dapat diartikan sebagai Suatu metode untuk mengembangkan keterampilan, kebiasaan dan sikap-sikap yang diharapkan dapat membuat seseorang menjadi lebih baik. Menurut Undang-Undang Sisdiknas No 2 tahun 1989  bahwa Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Undang-Undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Peningkatan mutu pendidikan dirasakan sebagai suatu kebutuhan bangsa yang ingin maju. Dengan keyakinan bahwa pendidikan yang bermutu dapat menunjang pembangunan disegala bidang. Oleh sebab itu perlu adanya pemahaman tentang dasar dan tujuan pendidikan secara mendalam. Apabila kita telah memamahami dasar dan tujuan pendidikan, maka kita bisa memajukan pendidikan secara nasional.
Dasar dan tujuan pendidikan merupakan masalah yang fundamental dalam pelaksanaan pendidikan, karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan. Tujuan pendidikan itupun akan menentukan kearah mana anak didik akan dibawa. Untuk itu maka kita harus benar benar memahami apa saja dasar pendidikan dan tujuan yang nantinya bisa dicapai. [1]








B.         Rumusan masalah
1.      Pengertian pendidikan
2.      Apa yang menjadi dasar pendidikan
3.      Apa yang menjadi tujuan dari pada pendidikan

C.        Tujuan
1.      Mengetahui pengertian pendidikan
2.      Mengetahui dasar pendidikan
3.      Mengetahui tujuan pendidikan













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian pendidikan
Secara umum, pendidikan dapat diartikan sebagai Suatu metode untuk mengembangkan keterampilan, kebiasaan dan sikap-sikap yang diharapkan dapat membuat seseorang menjadi lebih baik. Menurut Undang-Undang Sisdiknas No 2 tahun 1989  bahwa Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Adapun pengertian pendidikan dalam bahasa arab dan bahasa yunani yaitu sebagai berikut:
·         Bahasa Arab : berasal dari kata Tarbiyah, dengan kata kerja Rabba yang memiliki makna mendidik atau mengasuh. Jadi Pendidikan dalam Islam adalah Bimbingan oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani, rohani dan akal anak didik sehingga bisa terbentuk pribadi muslim yang baik.[2]
·         Bahasa Yunani : berasal dari kata Pedagogi, yaitu dari kata “paid” artinya anak dan “agogos” artinya membimbing. Itulah sebabnya istilah pedagogi dapat diartikan sebagai “ilmu dan seni mengajar anak.
·         Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara dan pembuatan mendidik.
·         Menurut Undang-Undang
a.  UU SISDIKNAS No. 2 tahun 1989 : Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan bagi peranannya di masa yang akan datang

b.  UU SISDIKNAS no. 20 tahun 2003: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Berdasarkan Pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional “pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.”Berdasarkan ketentuan tersebut, pendidikan nasional juga berakar kepada nilai-nilai agama dengan menjalankan syariat bagi pemeluknya sesuai dengan agama masing-masing, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Dasar negara Pancasila tersebut adalah:
·         Ketuhanan Yang Maha Esa,
·         Kemanusiaann yang adil dan beradap,
·         Persatuan Indonesia,
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
·         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pakar-pakar pendidikan mendefinisikan pendidikan adalah sebagai berikut: Langeveld  Pendidikan adalah setiap usaha, pengaruh, perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak tertuju kepada pendewasaan anak itu, atau lebih tepat membantu anak agar cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri. Pengaruh itu datangnya dari orang dewasa (atau yang diciptakan oleh orang dewasa seperti sekolah, buku, putaran hidup sehari-hari, dan sebagainya) dan ditujukan kepada orang yang belum dewasa.
John Dewey Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional kearah alam dan sesama manusia.
J.J. Rousseau Pendidikan adalah memberi kita perbekalan yang ada pada masa kanak-kanak sampai remaja yang nantinya akan dibutuhkan pada saat kita dewasa nanti.
Carter V.Good  pendidikan adalah Seni,  praktik, atau profesi pengajar.  Ilmu yang sistematis atau pengajaran yang berhubungan dengan prinsip dan metode-metode mengajar, pengawasan dan bimbingan murid,  dalam arti luas digantikan dengan istilah pendidikan.
Pengertian pendidikan dengan seluruh totalitasnya dalam konteks Islam inheren dengan konotasi istilah “tarbiyah, ta’lim, dan ta’dib” yang harus dipahami secara bersama-sama. Ketiga istilah ini mengandung makna yang mendalam menyangkut manusia dan masyarakat serta lingkungan yang dalam hubungannya dengan Tuhan saling berkaitan satu sama lain. Istilah-istilah itu pula sekaligus menjelaskan ruang lingkup pendidikan Islam: informal, formal dan non formal.

Hasan Langgulung merumuskan pendidikan Islam sebagai suatu proses penyiapan generasi muda untuk mengisi peranan, memindahkan pengetahuan dan nilai-nilai Islam yang diselaraskan dengan fungsi manusia untuk beramal di dunia dan memetik hasilnya di akhirat.

Dari berbagai literatur terdapat berbagi macam pengertian pendidikan Islam. Menurut Athiyah Al-Abrasy, pendidikan Islam adalah mempersiapkan manusia supaya hidup dengan sempurna dan bahagia, mencintai tanah air, tegap jasmaninya, sempurna budi pekertinya, pola pikirnya teratur dengan rapi, perasaannya halus, profesiaonal dalam bekerja dan manis tutur sapanya.
Sedang Ahmad D. Marimba memberikan pengertian bahwa pendidikan Islam adalah bimbingan jasmani dan rohani berdasarkan hukum-hukum islam menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam.
Sedangkan menurut Syed Muhammad Naquib Al-Attas, pendidikan adalah suatu proses penamaan sesuatu ke dalam diri manusia mengacu kepada metode dan sistem penamaan secara bertahap, dan kepada manusia penerima proses dan kandungan pendidikan tersebut.
Dari definisi dan pengertian itu ada tiga unsur yang membentuk pendidikan yaitu adanya proses, kandungan, dan penerima. Kemudian disimpulkan lebih lanjut yaitu ” sesuatu yang secara bertahap ditanamkan ke dalam diri manusia”.
Jadi definisi pendidikan Islam adalah, pengenalan dan pengakuan yang secara berangsur-angsur ditanamkan ke dalam diri manusia, tentang tempattempat yang tepat dari segala sesuatu di dalam tatanan penciptaan, sehingga membimbing ke arah pengenalan dan pengakuan tempat Tuhan yang tepat di dalam tatanan wujud dan kepribadian. Jadi pendidikan ini hanyalah untuk manusia saja.
Kembali kepada definisi pendidikan Islam yang menurut Al-Attas diperuntutukan untuk manusia saja. menurutnya pendidikan Islam dimasukkan dalam At-ta’dib, karena istilah ini paling tepat digunakan untuk menggambarkan pengertian pendidikan itu, sementara istilah tarbiyah terlalu luas karena pendidikan dalam istilah ini mancakup juga pendidikan kepada hewan. Menurut Al-Attas Adabun berarti pengenalan dan pengakuan tentang hakikat bahwa pengetahuan dan wujud bersifat teratur secara hierarkis sesuai dengan beberapa tingkat dan tingkatan derajat mereka dan tentang tempat seseorang yang tepat dalam hubungannya dengan hakikat itu serta dengan kepastian dan potensi jasmaniah, intelektual, maupun rohaniah seseorang.
Dari pengertian Al-Attas tersebut dibutuhkan pemahaman yang mendalam, arti dari pengertian itu adalah, “pengenalan” adalah menemukan tempat yang tepat sehubungan denagn apa yang dikenali, sedangkan “pengakuan” merupakan tindakan yang bertalian dengan pengenalan tadi. Pengenalan tanpa pengakuan adalah kecongkakan, dan pengakuan tanpa pengenalan adalah kejahilan belaka. Dengan kata lain ilmu dengan amal haruslah seiring. Ilmu tanpa amal maupun amal tanpa ilmu adalah kesia-siaan. Kemudian tempat yang tepat adalah kedudukan dan kondisinya dalam kehidupan sehubungan dengan dirinya, keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakatnya, maksudnya dalam mengaktualisasikan dirinya harus berdasarkan kriteria Al-Quran tentang ilmu, akal, dan kebaikan (ihsan) yang selanjutnya mesti bertindak sesuai dengan ilmu pengetahuan secara positif, dipujikan serta terpuji.
B.     Dasar pendidikan
Yang dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya. Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Dasar pendidikan adalah pondasi atau landasan yang kokoh bagi setiap masyarakat untuk dapat melakukan perubahan sikap dan tata laku dengan cara berlatih dan belajar dan tidak terbatas pada lingkungan sekolah, sehingga meskipun sudah selesai sekolah akan tetap belajar apa-apa yang tidak ditemui di sekolah. Hal ini lebih penting dikedepankan supaya tidak menjadi masyarakat berpendidikan yang tidak punya dasar pendidikan sehingga tidak mencapai kesempurnaan hidup. Apabila kesempurnaan hidup tidak tercapai berarti pendidikan belum membuahkan hasil yang menggembirakan.[3]
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut:
§  Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950, Nomor 2 tahun 1945, Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
§  Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila
§  Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila.
§  Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
§  Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
§  Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Dengan demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.[4]
1.      Dasar Pendidikan Secara Umum
Dasar pendidikan adalah pondasi atau landasan yang kokoh bagi setiap masyarakat untuk dapat melakukan perubahan sikap dan tata laku dengan cara berlatih dan belajar dan tidak terbatas pada lingkungan sekolah, sehingga meskipun sudah selesai sekolah akan tetap belajar apa-apa yang tidak ditemui di sekolah. Hal ini lebih penting dikedepankan supaya tidak menjadi masyarakat berpendidikan yang tidak punya dasar pendidikan sehingga tidak mencapai kesempurnaan hidup. Apabila kesempurnaan hidup tidak tercapai berarti pendidikan belum membuahkan hasil yang menggembirakan. Dasar atau landasan pendidikan dapat dilihat dari berbagai segi yaitu :
2.      Dasar Pendidikan Pandangan Islam

Al-qur’an.

Al-qur’an merupakan pedoman tertinggi yang manjadi petunjuk dan dasar kita hidup di dunia. Dalam Al-qur’an kita bisa menemukan semua permasalahan hidup termasuk pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Hadist
Hadist merupan pedoman kita setalah Al-qur’an, dengan demikian hadist juga merupakan dasar atau elemen dalam pendidikan. Nilai-nilai Sosial kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan Al-qur’an dan Hadist.Secara Umum,
Rigilius
Merupaken elemen atau dasar pendidikan yang paling pokok, disini ditanamkan nilai nilai agama islam (iman, akidah dan akhlak)  sebagai suatu pondasi yang kokoh dalam pendidikan
Ideologis
Yaitu mengacu kepada ideologi bangsa kita yakni nya pancasila dan berdasarkan kepada UUD 1945. Dan intinya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ekonomis
Pendidikan bisa dijadikan sebagai suatu langkah untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan keluar dari segala bentuk kebodohan dan kemiskinan.
Politis
Lebih mengacu kepada suasana politik yang berlansung.
Teknologis
Dunia telah mengalami eksplosit ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan bisa dikatakan teknologi sangat memiliki peran dalam kemajuan dunia pendidikan.
Psikologis dan Pedagogis
Tugas pendidikan sekolah yang utama adalah mengajarkan bagaimana cara belajar, mendidik kejiwaan, menanamkan motivasi yang kuat dalam diri anak untuk belajar terus-menerus sepanjang hidupnya dan memberikan keterampilan kepada peserta didik, mengembangkan daya adaptasi yang besar dalam diri peserta didik.


Sosial Budaya

Mengacu kepada hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam suatu lingkungan atau masyarakat. Begitu juga hal nya dengan budaya, budaya masyarakat sangat berperan dalam proses pendidikan, karena budaya identik dengan adat dan kebiasaan. Apabila sosial budaya seseorang itu berjalan baik maka pendidikan akan mudah dicapai.
           
Dasar pendidikan dapat dilihat dari berbagai segi yaitu:
  • Religius : Merupakan elemen atau dasar pendidikan yang paling pokok, disini ditanamkan nilai nilai agama islam (iman, akidah dan akhlak)  sebagai suatu pondasi   yang           kokoh  dalam  pendidikan
  • Ideologis :  Yaitu mengacu kepada ideologi bangsa kita yakni pancasila dan berdasarkan kepada UUD 1945. Dan intinya adalah untuk mencerdaskan kehidupa bangsa.
  • Ekonomis : Pendidikan bisa dijadikan sebagai suatu langkah untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan keluar dari segala bentuk kebodohan dan kemiskinan.
  • Politis: Lebih mengacu kepada suasana politik yang berlansung.
  • Teknologis : Dunia telah mengalami eksplosit ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan bisa dikatakan teknologi sangat memiliki peran dalam kemajuan dunia pendidikan.
  • Psikologis dan Pedagogis: Tugas pendidikan sekolah yang utama adalah mengajarkan bagaimana cara belajar, mendidik kejiwaan, menanamkan motivasi yang kuat dalam diri anak untuk belajar terus-menerus sepanjang hidupnya dan memberikan keterampilan kepada peserta didik, mengembangkan daya adaptasi yang besar dalam diri peserta didik.
  •  Sosial  budaya: Mengacu kepada hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam suatu lingkungan atau masyarakat. Begitu juga hal nya dengan budaya, budaya masyarakat sangat berperan dalam proses pendidikan, karena budaya identik dengan adat dan kebiasaan. Apabila sosial budaya seseorang itu berjalan baik maka pendidikan akan mudah dicapai.




C.    Tujuan pendidikan

Tujuan pendidikan harus searah dengan tujuan negara. Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, tujuan NKRI yang ingin dicapai melalui proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 adalah:
·         melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
·         untuk memajukan kesejahteraan umum,
·         mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
·         ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Satu dari empat tujuan negara tersebut adalah tujuan pendidikan, yakni MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA. Tujuan pendidikan MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA yang dirumuskan oleh para pendiri NKRI (the founding fathers) pada tahun 1945 belum secara komprehensif dijabarkan oleh para ahli pendidikan Indonesia, mulai Ki Hajar Dewantara sampai dengan para ahli pendidikan pada era mutakhir. Justru Howard Gardner pada tahun 1983 dalam bukunya Frame of Mind: Multiple Intelligences, telah menjabarkan KECERDASAN MAJEMUK (MULTIPLE INTELLIGENCES) ke dalam sembilan tipe kecerdasan, meliputi:

·         Kecerdasan spatial (visual);
·         Kecerdasan bahasa (language, verbal);
·         Kecerdasan interpersonal (komunikasi);
·         Kecerdasan musik (music, seni);
·         Kecerdasan naturalis (alamiah);
·         Kecerdasan bodily kinestetis (olah raga);
·         Kecerdasan intrapersonal (refleksi, evaluasi diri);
·         Kecerdasan logical matematis (logis matematis, intelektual)
·         Kecerdasan spiritual (memahami asal muasal dan arah kehitupan)


Dalam penyelenggaraan pendidikan, proses pengajaran dan pembelajaran, Benjamin S. Bloom telah mencoba membedakan TIGA RANAH TUJUAN PENDIDIKAN sebagai berikut:

·         Ranah Pengetahuan (Kognitif Domain):
·         Knowledge (pengetahuan/hafalan/ingatan);
·         Comprehension (pemahaman);
·         Application (penerapan);
·         Analysis (analisis)
·         Syntesis (sintesis)
·         Evaluation (Penilaian/penghargaan/evaluasi)
·         Ranah Afektif (Sikap):
·         Receiving(penerimaan)
·         Responding (menjawab)
·         Valuing (menilai)
·         Organization (mengorganisasi)
·         Characterization the Internalization of values (karakterisasi/internalisasi).
·         Ranah Psikomotor (Keterampilan):
·         Knowing (mengetahui)
·         understanding (memahami)
·         applying (menerapkan)
·         analyzing (analisis)
·         evaluating, and last (mengevaluasi, dan akhirnya
·         creating (menciptakan)

Tujuan pendidikan adalah suatu faktor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia.
 Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru, demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.[5]
Tujuan Pendidikan akan menentukan kearah mana anak didik akan dibawa. Disamping itu pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia indonesia.  Tujuan pendidikan dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu menurut islam dan tujuan pendidikan secara umum.
·         Tujuan Pendidikan Dalam Islam
Tujuan pendidikan islam adalah mendekatkan diri kita kepada Allah dan pendidikan islam lebih mengutamakan akhlak. Secara lebih luas pendidikan islam bertujuan untuk
·         Pembinaan Akhlak
·         Penguasaan Ilmu
·         Keterampilan bekerja dalam masyarakat
·         Mengembangkan akal dan Akhlak
·         Pengajaran Kebudayaan
·         Pembentukan kepribadian
·         Menghambakan diri kepada Allah
·         Menyiapkan anak didik untuk hidup di dunia dan akhirat
Tujuan pendidikan secara umum dapat dilihat sebagai berikut:
1)      Tujuan pendidikan terdapat dalam UU No 2 Tahun 1985 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan kerampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa.
2)      Tujuan Pendidikan nasional menurut TAP MPR NO II/MPR/1993 yaitu  Meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja profesional serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan memepertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawaan sosial, serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi pada masa depan.
3)      TAP MPR No 4/MPR/1975, tujuan pendidikan adalah membangun di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah negara pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangun yang berpancasila dan untuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab dapat menyuburkan sikap demokratis dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
Adapun tujuan pendidikan di Negara Indonesia yaitu sebagai berikut:
1.      Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan ini merupakan tingkatan yang tertinggi. Pada tujuan ini digambarkan harapan masyarakat atau negara tentang ciri-ciri seorang manusia yang dihasilkan proses pendidikan atau manusia yang terdidik. Adapun yang dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional adalah tujuan umum yang hendak dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia dan merupakan rumusan kualifikasi terbentuknya setiap warga negara yang dicita-citakan bersama.[6]
Tujuan pendidikan nasional secara formal di Indonesia telah beberapa kali mengalami perumusan atau perubahan, dan rumusan tujuan pendidikan nasional yang terakhir seperti disebutkan dalam Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab II Pasal 3 yang berbunyi: Tujuan pendidikan nasional ialah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia-manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Perumusan tujuan pendidikan nasional tersebut dapat memberikan arah yang jelas bagi setiap usaha pendidikan di Indonesia. Untuk dapat mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, dibutuhkan adanya lembaga-lembaga pendidikan yang masing-masing mempunyai tujuan tersendiri, yang selaras dengan tujuan nasional. Oleh karena itu, setiap usaha pendidikan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional, bahkan harus menopang atau menunjang tercapainya tujuan tersebut.[7]
2. Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah perumusan secara umum pola perilaku dan pola kemampuannya yang harus dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan tugas yang harus dipikul oleh setiap lembaga dalam rangka menghasilkan lulusan dengan kemampuan dan keterampilan tertentu.
Sebagai subsistem pendidikan nasional, tujuan institusional untuk setiap lembaga pendidikan tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional. Hal ini disebabkan setiap lembaga pendidikan ingin menghasilkan lulusan yang akan menunjang tinggi martabat bangsa dan negaranya, yang bertekad untuk mempertahankan falsafah Pancasila sebagai dasar Negara, di samping kemampuan dan keterampilan tertentu sesuai dengan kekhususan setiap lembaga.
Dengan demikian, perumusan tujuan institusional dipengaruhi oleh tiga hal:  Tujuan Pendidikan Nasional, Kekhususan setiap lembaga dan Tingkat usia peserta didik. Tujuan institusional itu dicapai melalui pemberian berbagai pengalaman belajar kepada peserta didikny.
3. Tujuan Kurikuler
Tujuan Kurikuler adalah tujuan yang dirumuskan secara formal pada kegiatan kurikuler yang ada pada lembaga-lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler sifatnya lebih khusus jika dibandingkan dengan tujuan institusional, tetapi tidak boleh menyimpang dari tujuan institusional. Seperti misalnya, tujuan kurikulum di sekolah-sekolah ada mata pelajaran kewarganegaraan yang berbeda dibandingkan dengan SMP.
Tujuan mata pelajaran untuk Kewarganegaraan di sekolah-sekolah tersebut disebut tujuan kurikuler sesuai dengan kurikulum pada masing-masing sekolah. Tujuan kurikuler merupakan penjabaran dari tujuan institusional, yang berarti lebih khusus dari pada tujuan Institusional.[8]
4. Tujuan Instruksional
Tujuan Instruksional merupakan tujuan yang hendak dicapai setelah selesai proses belajar mengajar/program pengajaran. Tujuan tersebut merupakan penjabaran dari tujuan kurikuler, yang merupakan perubahan sikap atau tingkah laku secara jelas. Tujuan Instruksional dapat dibagi menjadi dua, yaitu Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK).
Dalam merumuskan tujuan tujuan instruksional ini, terlebih-lebih tujuan instruksional khusus harus berorientasi kepada peserta didik, atau kepada output-oriented. Tujuan Instruksional akan mempengaruhi pemilihan materi, metode, strategi, dan lainnya demi mencapai tujuan instruksional yang telah dirumuskan.
Sesuai dengan visi dan misi pendidikan Nasional, maka tujuan pendidikan harus mencerminkan kemampuan system pendidikan Nasional untuk mengakomodasikan berbagai tuntutan peran yang multi dimensional. Secara umum, pendidikan harus mampu menghasilkan manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang sehat dan cerdas dengan: Kepribadian kuat, religius dan menjunjung tinggi budaya luhur, Kesadaran demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Kesadaran moral hokum yang tinggi dan , Kehidupan yang makmur dan sejahtera.
Rumusan tujuan pendidikan nasional tersebut sangat ideal dan komprehensif, bahkan bisa dikatakan yang terlengkap di dunia. Rumusan tujuan pendidikan tersebut adalah untuk memberikan suasana kebatinan dan semangat serta motivasi bagi setiap komponen manusiawi yang terkait dan terus berusaha untuk mencapai cita-cita yang ideal itu. Dijelaskan pula dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1, butir 1, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Jadi menurut amanat UU No. 20 Tahun 2003 ini, peserta didik harus didorong untuk aktif mengembangkan potensinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, mampu mengendalikan diri, memiliki kepribadian yang kuat, akhlak yang mulia serta ketrampilan-ketrampilan yang diperlukan yang implikasinya pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
















BAB III
 PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pada dasarnya semua hal yang menyangkut pendidikan nasional, baik itu dasar dan tujuan pendidikan nasional semuanya terangkum dalam UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 serta tak lepas dari UUD 1945 dan Pancasila.Dasar pendidikan menurut islam fokus kepada Al-qur’an dan hadist sedang secara umum dasar pendidikan juga lebih menitik beratkan ke dasar religius.Tujuan Pendidikan baik secara islam dan umum hampir memiliki kesamaan yaitu mendapatkan kesuksesan. Apabila digabungkan maka tujuan pendidikan adalah upaya untuk meraih kesuksesan hidup di dunia dan akherat.Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam hidup manusia. Untuk mendapatkan pendidikan yang baik maka perlu adanya pemahaman terhadap dasar dan tujuan pendidikan secara mendalam baik secara islam maupun secara umum.


B.     Saran
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam hidup manusia. Untuk mendapatkan pendidikan yang baik maka perlu adanya pemahaman terhadap dasar dan tujuan pendidikan secara mendalam baik secara islam maupun secara umum.






DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah. Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta. Penerbit: PT Raja Grasindo Persada, 2005
Ihsan H. Fuad, Dasar – Dasar Kependidikan.Bandung:  Rineka Cipta,2003
Idris Zahara, Pengantar Pendidikan,Jakarta:  PT Grasindo, 1992
Mudyahardjo Redja, pengantar pendidikan, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002
Zain Emma, Rangkuman Ilmu Mendidik, Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1997


[1] Emma Zain, ‘Rangkuman Ilmu Mendidik’ Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1997. h 1

[2] Hasbullah. Dasar Ilmu Pendidikan.( Jakarta. Penerbit: PT Raja Grasindo Persada, 2005) , h 25
[3] H. Fuad Ihsan, Dasar – Dasar Kependidikan.Bandung:  Rineka Cipta,2003. h 27
[4] Ibid, h 29
[5] Redja Mudyahardjo, pengantar pendidikan, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2002. h 12
[6] Ibid, h 14
[7] Zahara Idris, Pengantar Pendidikan,Jakarta:  PT Grasindo, 1992. h 31
[8] Ibid, h 32

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL “KARAKTERISTIK PENDIDIKAN IPS DI INDONESIA DAN PERKEMBANGANNYA DARI MASA KEMASA”

MAKALAH PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL   “KARAKTERISTIK PENDIDIKAN IPS DI INDONESIA DAN PERKEMBANGANNYA DARI MASA KEMASA” DI...